Sidang Gugatan Perangkat Desa VS Pemkab Nganjuk Memanas! Mediasi Batal Digelar, Surat Kuasa Pemkab Jadi Sorotan

 

NGANJUK – Sidang perdana gugatan sejumlah perangkat desa terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Senin (20/7/2026), langsung menyita perhatian. Alih-alih memasuki tahap mediasi, persidangan justru tertunda setelah majelis hakim menemukan kekurangan administratif pada surat kuasa yang diajukan pihak tergugat.

Persidangan diawali dengan pemeriksaan identitas para pihak dan kelengkapan administrasi perkara. Hadir dalam sidang tersebut Kepala Desa Kedungdowo, Camat Nganjuk, perwakilan Pemkab Nganjuk, serta kuasa hukum dari masing-masing pihak.

Kuasa hukum penggugat, Imam Ghozali, menyatakan seluruh dokumen milik pihak penggugat telah dinyatakan lengkap oleh majelis hakim. Namun, surat kuasa yang diajukan pihak Pemkab Nganjuk dinilai belum memberikan kewenangan khusus kepada penerima kuasa untuk mengikuti proses mediasi, sehingga tahapan tersebut belum bisa dilaksanakan.

“Majelis hakim menilai surat kuasa dari pihak tergugat belum memberikan kewenangan khusus untuk mengikuti mediasi. Karena itu, mediasi belum dapat dilaksanakan,” ujar Imam Ghozali usai persidangan.

Temuan tersebut membuat hakim bersama mediator memutuskan menunda agenda mediasi hingga pihak tergugat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Penundaan ini bersifat administratif dan belum menyentuh pokok perkara yang sedang dipersengketakan.

Imam menegaskan bahwa mediasi belum bisa dinyatakan gagal karena prosesnya memang belum dimulai. Menurutnya, pembahasan substansi gugatan baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Dalam gugatan tersebut, para perangkat desa, termasuk Mujito dari Desa Kedungdowo, meminta pengadilan memulihkan kedudukan mereka sebagai perangkat desa hingga batas usia pensiun 64 tahun. Mereka juga menuntut pemulihan seluruh hak yang melekat pada jabatan, mulai dari hak atas tanah bengkok hingga penghasilan tetap (siltap) yang menurut mereka seharusnya tetap diterima.

Meski memilih jalur hukum, pihak penggugat menegaskan bahwa penyelesaian secara damai melalui mediasi masih menjadi opsi utama apabila terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak. Namun apabila mediasi nantinya menemui jalan buntu, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda melengkapi administrasi, termasuk perbaikan surat kuasa dari pihak tergugat. Setelah seluruh dokumen dinyatakan memenuhi ketentuan hukum, barulah proses mediasi dapat dimulai.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Nganjuk belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sidang perdana tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Pemkab masih terus dilakukan untuk memperoleh tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Ev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *