Operasi Pekat Candi II 2026, Polres Kebumen Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Sita 500 Botol Miras Ilegal

 

KEBUMEN | Polres Kebumen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras (miras) ilegal melalui Operasi Pekat Candi II 2026.

Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari, kepolisian berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus menyita 500 botol miras ilegal dari berbagai wilayah di Kabupaten Kebumen.

Keberhasilan operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama di Mapolres Kebumen, Kamis (16/7/2026).

Kompol Andre menjelaskan, Operasi Pekat Candi II digelar mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026. Selama pelaksanaannya, Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap tujuh laporan polisi dengan mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Selama Operasi Pekat Candi II 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap tujuh kasus dengan tujuh tersangka yang kini menjalani proses hukum,” ujar Kompol Andre, didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kasatresnarkoba AKP Kismanto.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, antara lain sabu, ganja, tembakau sintetis, cairan sintetis, pil Y, serta psikotropika jenis alprazolam. Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 600 gram dan butir, yang disita dari sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Kebumen.

Menurut Kompol Andre, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kebumen dalam menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan zat adiktif.

Hasil penyidikan menunjukkan sebagian besar tersangka berada pada usia produktif. Bahkan sekitar 42 persen di antaranya merupakan pelajar dan mahasiswa berusia 18 hingga 33 tahun.

“Fakta ini menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan narkoba masih mengancam generasi muda. Diperlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan,” tegasnya.

Kasus-kasus tersebut berhasil diungkap di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Kebumen, Gombong, Sruweng, dan Pejagoan. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 12 Juli 2026, ketika petugas berhasil membongkar tiga kasus sekaligus yang berkaitan dengan peredaran tembakau sintetis dan ganja.

Selain mengungkap kasus narkotika, Operasi Pekat Candi II juga menyasar peredaran minuman keras ilegal. Melalui Satreskrim, Polres Kebumen berhasil menyita sebanyak 500 botol miras berbagai merek dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran tanpa izin.

Polres Kebumen menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba dan penyakit masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas, disertai langkah preventif dan edukasi kepada masyarakat.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran miras ilegal guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di Kabupaten Kebumen. (tal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *