PEMALANG| Seorang pria di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, berinisial K (49) tega menc4buli! anak angkatnya yang masih berusia 11 tahun. Kini pelaku sudah ditangkap dan ditahan.
Kasat Reskrim AKP Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelapor yang merupakan ibu angkat korban memergoki suaminya tengah mencabuli korban di dalam kamar pada Minggu (12/7).
“Tersangka K adalah suami siri dari pelapor, ia tinggal bersama pelapor dan anak korban di sebuah rumah di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang,” ujar Faizal dalam keterangannya, Rabu (15/7).
Ibu angkat korban lantas melaporkan kasus ini ke Polres Pemalang dan polisi langsung mengamakan pria bejat itu. Berdasarkan hasil penyelidikan perbuatan itu dilakukan berulang kali.
“Perbuatannya dilakukan sejak Juni 2025 sampai dengan yang terakhir, pada 12 Juli 2026,” jelas dia.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
“Atas perbuatannya, tersangka K dijerat pasal 6 jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana K3ker4san S3ksual, atau pasal 415 huruf b dan atau pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas dia. (mak)
#Pemalang #infoPemalang #BeritaPemalang #PemalangUpdate












