NGANJUK | Aktivitas pematangan lahan yang berlangsung di Desa Bendungrejo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, tengah menjadi perhatian sejumlah kalangan. Proyek yang disebut-sebut akan digunakan sebagai lokasi usaha penetasan telur tersebut kini diselimuti berbagai pertanyaan terkait dugaan rencana pemindahan tanah hasil galian ke luar area proyek.
Sorotan muncul setelah adanya informasi yang menyebut sebagian tanah dari lokasi pekerjaan berpotensi dipindahkan ke tempat lain.
Dugaan tersebut memicu perhatian masyarakat dan aktivis lingkungan yang mempertanyakan apakah seluruh prosedur administrasi serta perizinan yang dibutuhkan telah dipenuhi sebelum aktivitas tersebut dilakukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, salah seorang pekerja berinisial IW mengungkapkan bahwa terdapat rencana pengangkutan tanah dari area proyek menuju salah satu lokasi pondok. Namun saat dikonfirmasi mengenai kelengkapan dokumen lingkungan, termasuk UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), yang menjadi dasar kegiatan tersebut, pihak pekerja tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi dan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam pekerjaan pematangan lahan yang menggunakan sistem cut and fill, tanah hasil galian pada umumnya digunakan kembali untuk kebutuhan penimbunan dan penyesuaian kontur lahan di dalam area proyek itu sendiri.
Seorang aktivis yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menjelaskan bahwa pemindahan tanah keluar lokasi proyek tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, terdapat ketentuan teknis maupun regulasi yang harus dipenuhi, terutama apabila tanah tersebut akan dipindahkan, dibuang, atau dimanfaatkan di lokasi lain.
“Pada prinsipnya, tanah hasil galian merupakan bagian dari material proyek yang penggunaannya harus sesuai dengan perencanaan. Jika ada kelebihan volume tanah setelah seluruh kebutuhan pekerjaan terpenuhi, pemindahannya tetap harus melalui mekanisme dan izin yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengeluaran tanah dari area proyek umumnya memerlukan dasar administrasi yang jelas, termasuk dokumen lingkungan dan persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang.
tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan pengelolaan lingkungan maupun ketentuan konstruksi yang berlaku.
Selain itu, pengelolaan material hasil galian juga biasanya telah diatur dalam dokumen kontrak pekerjaan, rencana anggaran biaya (RAB), serta ketentuan teknis proyek. Karena itu, setiap pemanfaatan atau pemindahan tanah harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah pihak berharap instansi terkait dapat melakukan pengawasan agar seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai regulasi. Kejelasan mengenai status perizinan dan pengelolaan tanah hasil galian dinilai penting untuk menghindari munculnya polemik di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek terkait dugaan pemindahan tanah maupun kelengkapan dokumen lingkungan yang menjadi perhatian publik.
Perkembangan lebih lanjut mengenai aktivitas proyek tersebut masih terus menjadi perhatian masyarakat dan berbagai pihak yang menantikan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul di lapangan. (Tim)












