KEBUMEN | Dalam upaya memperkuat koordinasi antarpenegak hukum sekaligus memastikan implementasi regulasi terbaru berjalan optimal, Polres Kebumen menggelar Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Tribrata Polres Kebumen itu difokuskan pada fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Kanzi Fathan, dan diikuti personel Satreskrim Polres Kebumen serta para PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Kebumen.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan pemahaman mengenai ketentuan baru dalam KUHAP, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme koordinasi dan pengawasan dalam pelaksanaan penyidikan.
Dalam pemaparannya, AKP Kanzi Fathan menegaskan bahwa hadirnya KUHAP terbaru menuntut adanya pemahaman yang seragam di antara seluruh aparat penegak hukum agar pelaksanaan tugas penyidikan dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh pihak memiliki persepsi yang sama terhadap aturan baru, sehingga koordinasi dan pelaksanaan tugas penyidikan dapat berlangsung secara optimal serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya menjadi ajang penyampaian materi, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi dan penguatan komunikasi antara Polri dan PPNS.
Melalui dialog yang konstruktif, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin solid dalam menangani berbagai perkara sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dengan adanya sosialisasi ini, Polres Kebumen berharap sinergi antara PPNS, Polri, dan Penuntut Umum semakin kuat dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum yang berkualitas serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (Pur)












