Praperadilan Ahyen Uji Total Upaya Paksa Polairud Bangka Barat, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur

oplus_32

Gebrak Kasus —BANGKA BARAT — Sidang praperadilan kasus dugaan penyelundupan timah yang menjerat Ahyen dan sejumlah rekannya kian memanas.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mentok, tim kuasa hukum pemohon secara terbuka menguji seluruh upaya paksa yang dilakukan penyidik Polairud Polres Bangka Barat, mulai dari penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penyitaan hingga penggeledahan.

Kuasa hukum pemohon, Yusuf Setyo Nugroho bersama tim, menilai rangkaian tindakan hukum yang dilakukan penyidik patut dipertanyakan karena diduga tidak dijalankan secara profesional dan berpotensi melanggar prosedur hukum acara pidana.

“Praperadilan ini menjadi ruang untuk menguji apakah seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat benar-benar sah menurut hukum atau justru dilakukan secara serampangan tanpa dasar alat bukti yang cukup,” tegas Yusuf dalam persidangan.

Sorotan tajam muncul setelah dalam persidangan terungkap bahwa barang bukti utama dugaan penyelundupan timah disebut tidak ditemukan di lokasi penangkapan. Namun, penyidik tetap melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ahyen Cs.

Yang kemudian dijadikan barang bukti justru disebut berupa sisa olahan timah lama yang diambil dari rumah Ahyen di lokasi berbeda.

Fakta itu dipersoalkan kuasa hukum karena dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana penyelundupan yang disangkakan penyidik.

“Kalau barang bukti utama tidak ditemukan saat penangkapan, lalu dasar objektif apa yang digunakan untuk langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka?” ujar tim kuasa hukum.

Tak hanya penetapan tersangka, proses penggeledahan dan penyitaan juga ikut diuji dalam sidang. Kuasa hukum mempertanyakan legalitas tindakan penyidik saat mengambil barang dari kediaman Ahyen, termasuk relevansi barang yang disita terhadap konstruksi perkara.

Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyoroti penetapan tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan awal sebagai saksi. Padahal langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi kriminalisasi maupun penetapan tersangka secara prematur.

Situasi semakin menjadi sorotan setelah pihak pemohon menghadirkan saksi yang menyebut adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap salah satu rekan Ahyen saat proses penangkapan berlangsung.

Sementara itu, pihak termohon menghadirkan dua anggota Polairud Polres Bangka Barat yang menjelaskan kronologi penangkapan hingga proses penyidikan.

Kasus ini kini tak hanya menjadi pertarungan hukum soal dugaan penyelundupan timah, tetapi juga menjadi ujian terhadap profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangan upaya paksa terhadap warga negara.

Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka wajib didasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Karena itu, hakim praperadilan nantinya akan menentukan apakah seluruh tindakan penyidik telah memenuhi prinsip due process of law atau justru mengandung cacat prosedur.
Jika hakim menilai terdapat pelanggaran prosedur, maka seluruh upaya paksa mulai dari penangkapan hingga penahanan dapat dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *