SEMARANG | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Semarang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KR (32), warga Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di gang depan rumah tersangka di Jalan Depoksari Raya, Pedurungan, Kota Semarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Yos Guntur dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Saat ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka dengan disaksikan dua warga sipil.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan total berat bruto sekitar 17,50 gram. Enam paket ditemukan di dalam kamar tersangka, sedangkan tiga paket lainnya disembunyikan di samping rumah.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Redmi, timbangan digital, gunting, dan dua isolasi bening yang diduga digunakan untuk proses pengemasan narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KR mengaku hanya menjalankan perintah seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka diperintah mengambil, memecah, lalu mengedarkan sabu ke sejumlah alamat yang telah ditentukan,” jelasnya.
Sebagai imbalan, tersangka mengaku menerima uang Rp200 ribu melalui aplikasi Dana dan satu paket sabu untuk dipakai sendiri.
Polisi menyebut tersangka sudah dua kali menjalankan aksi serupa atas perintah pelaku utama yang kini masih diburu.
Polda Jateng menegaskan akan terus memburu jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Ag’s)












