MAGELANG | Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sambeng kembali jadi sorotan warga. Pasalnya, lokasi yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa disebut-sebut berada di kawasan lindung sempadan Sungai Progo.
Berdasarkan data koordinat yang beredar, titik -7.641189, 110.247513 diduga masuk dalam zona 100 meter sempadan sungai. Area tersebut dikenal sebagai kawasan perlindungan fungsi sungai, yang berperan dalam menjaga ekosistem, pengendalian banjir, hingga ruang terbuka hijau (RTH).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, pendirian bangunan di kawasan lindung dibatasi dan wajib memenuhi persyaratan ketat.
Di sisi lain, percepatan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 yang menegaskan pentingnya legalitas lahan, kesesuaian tata ruang, serta tertib administrasi.
Sejumlah warga mempertanyakan keputusan tersebut. Mereka menilai masih ada lahan Tanah Kas Desa di area Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Sambeng dengan koordinat -7.640996, 110.244663 yang dinilai lebih aman dan tidak masuk kawasan lindung. Lahan itu bahkan disebut dalam kondisi terbengkalai.
“Kalau memang ada lahan yang lebih aman dan tidak masuk kawasan lindung, kenapa tidak itu saja yang dipakai?” kata seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sambeng, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun pengurus Koperasi Desa Merah Putih terkait kajian teknis dan alasan penetapan lokasi tersebut.
Pengamat tata kelola desa mengingatkan, pembangunan koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat memang penting. Namun, prosesnya tetap harus berbasis kajian risiko, taat regulasi, serta mempertimbangkan dampak lingkungan jangka panjang.
Kasus ini pun memunculkan dorongan agar pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi dan evaluasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (*Ysp)












