PURBALINGGA | Seorang pria berinisial I.S. alias I (38), warga Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, ditangkap petugas Satresnarkoba karena diduga menjadi kurir sabu dengan sistem “shareloc”.
Ia diciduk pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, saat diduga hendak meletakkan paket sabu di pinggir jalan.
Waka Polres Purbalingga, Agus Amjat, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli dan observasi di lokasi yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkoba.
“Pelaku menaruh barang di pinggir jalan, kemudian memfoto lokasi dan mengirim titik koordinat kepada pembeli. Setiap satu titik, ia mendapat upah Rp50 ribu,” ujar Amjat.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi, polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disamarkan dalam bungkus permen dan sedotan plastik.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 9,40153 gram sabu. Selain itu, polisi juga menyita satu tas selempang hitam, satu unit handphone Vivo Y17 warna Pink Rose, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J bernomor polisi R-2155-KE.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Purbalingga dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. (dar)












