SEMARANG |Dompet warga makin tercekik! Mulai 2026, pemilik motor dan mobil di Jawa Tengah harus siap rogoh kocek lebih dalam gara-gara kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan opsen pajak yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 bikin total tagihan pajak melonjak. Opsen PKB naik sekitar 16,6 persen, sementara opsen BBNKB bisa tembus 32 persen. Buat pemilik mobil dengan pajak tinggi? Siap-siap kaget lihat angka di STNK!
Tak heran, media sosial langsung panas. Seruan “stop bayar pajak” viral di berbagai platform. Warganet mengeluh pajak makin berat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Belum juga napas lega, pajak sudah naik lagi,” tulis salah satu akun yang ramai disukai netizen lain.
Kenaikan ini terjadi karena pemerintah kabupaten/kota kini bisa menarik tambahan pajak langsung lewat skema opsen. Artinya, beban yang dibayar pemilik kendaraan otomatis bertambah.
Di sisi lain, pemerintah daerah berdalih kebijakan ini untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan dan perbaikan layanan publik. Infrastruktur digenjot, pelayanan ditingkatkan — begitu alasannya.
Namun bagi sebagian warga, yang terasa sekarang cuma satu: bayar lebih mahal.
Meski ramai ajakan “stop bayar pajak”, aturan tetap berlaku. Tanpa bayar pajak, STNK tak bisa diperpanjang dan kendaraan tak sah digunakan di jalan.
Gelombang protes masih terus bergulir. Pertanyaannya, apakah kebijakan ini akan dikaji ulang, atau warga harus mulai membiasakan diri dengan pajak yang makin bikin pusing? (*)












