Poto: anak dibawah umur menangis dijendel dengan derasnya Air hujan.
Gebrakkasus.com – LAMSEL, – Banyaknya Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di berbagai kecamatan yang belum beres ditangani APH diantaranya: Kecamatan Merbau Mataram, kecamatan Sidomulyo, kecamatan Candipuro, kecamatan palas Kabupaten Lampung Selatan. Sabtu tanggal 31/01/2025.
Kini berubah menjadi peringatan moral serius bagi seluruh pemangku kepentingan terutama nya pihak APH.
Salah satunya Perkara yang awalnya ditangani Polsek Merbau Mataram tersebut telah dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan, sementara korban, seorang anak perempuan di bawah umur, diketahui telah melahirkan, pada 21 Januari 2026, dan dikecamatan Sidomulyo korban juga telah melahirkan, sama halnya seperti di kecamatan Merbau Mataram, bahkan dikecamatan yang lainnya.
Fakta ini menempatkan perkara tersebut bukan sekadar sebagai kasus pidana biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang menguji sejauh APH yang mana negara hadir melindungi anak dari kejahatan seksual yang dampaknya bersifat seumur hidup.
*Laporan Resmi, Proses Hukum Berjalan*
Berdasarkan dokumen laporan kepolisian, dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak telah dilaporkan secara resmi dan kini berada dalam tahap penyelidikan oleh jajaran Polres Lampung Selatan.
Aparat kepolisian juga telah menyampaikan pemberitahuan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.
Namun, di tengah proses hukum tersebut, kondisi korban justru semakin memprihatinkan. Seperti Trauma Psikis dan dampak sosial yang dialami korban disebut kian nyata dan mengkhawatirkan.
*Korban Melahirkan, Masa Depan Terancam*
Keluarga korban mengungkapkan bahwa kehamilan hingga persalinan yang dialami korban menjadi beban berat bagi kondisi mentalnya. Di usia yang seharusnya diisi dengan pendidikan dan tumbuh kembang, korban kini harus menghadapi realitas pahit akibat dugaan kejahatan seksual orang dewasa.
> “Sekarang keponakan saya (korban_red) murung terus, jadi pendiam dan enggan keluar rumah, sementara sekolahnya terbengkalai,” ujar Apri, paman korban.
Kondisi tersebut menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak berhenti pada peristiwa, melainkan meninggalkan jejak panjang berupa trauma, stigma, dan hilangnya masa depan.
*Peringatan Moral bagi Penegak Hukum*
Kasus ini telah menjadi atensi publik dan berkembang sebagai warning moral bagi aparat penegak hukum, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan. Publik menaruh harapan agar penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, dan berkeadilan, tanpa membuka ruang bagi pembiaran atau penundaan yang tidak beralasan.
Keluarga korban secara terbuka menyuarakan harapan agar proses hukum segera menunjukkan kejelasan.
> “Saya berharap agar kasus ini segera diproses dan pelaku segera ditangkap, karena saat ini pelaku masih berkeliaran dan tertawa kencang” tegas Apri.
Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan keluarga sekaligus ketakutan akan dampak lanjutan terhadap keamanan korban dan lingkungan sekitarnya.
*Ujian Nyata Perlindungan Anak*
Perkara ini dipandang sebagai ujian nyata komitmen negara dalam melindungi anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketika korban telah menanggung konsekuensi biologis, psikologis, dan sosial yang begitu berat, maka keterlambatan penegakan hukum berpotensi memperdalam luka dan menggerus rasa keadilan publik.
*Media Akan Terus Mengawal*
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus diupayakan untuk memberikan keterangan resmi lanjutan terkait perkembangan penyelidikan. Tim awak media menegaskan akan terus memantau, mengawal, dan memberitakan perkembangan kasus ini secara berimbang dan bertanggung jawab, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
Pengawalan ini dilakukan agar perlindungan terhadap anak tidak berhenti pada tataran administratif, melainkan benar-benar diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas, manusiawi, dan berkeadilan.
Di negara Indonesia ini jangan sampai “Tajam Ke bawah Tumpul Ke atas” Yang menggambarkan kondisi penegakan hukum atau perlakuan sosial yang tidak adil.
Hukum bertindak tegas dan berat kepada masyarakat kecil/miskin (bawah), tetapi lunak atau tidak berdaya terhadap mereka yang memiliki kekuasaan, jabatan, atau uang (atas). (Tim)












