PURWOREJO | Terbitnya surat keterangan “aman dari bencana” yang dikeluarkan Pemerintah Desa Gowong, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, untuk bangunan MBG di Desa Gowong yang dikelola Yayasan Bina Generasi Anak Desa, menuai polemik serius.
Surat tersebut dinilai cacat prosedur dan mengundang tanda tanya besar soal tata kelola administrasi desa. Pasalnya, penerbitan surat itu tanpa koordinasi dan tanpa sepengetahuan pihak Kecamatan Bruno.
Camat Bruno, Taofik Bagus Setyoko, secara tegas menyayangkan terbitnya surat tersebut. Ia menegaskan, hingga surat itu ramai dipersoalkan di masyarakat, pihak kecamatan sama sekali tidak menerima laporan, tembusan, maupun pemberitahuan resmi dari Pemerintah Desa Gowong.
“Saya tegaskan, surat itu harus direvisi. Tidak ada koordinasi ke kecamatan. Kami justru baru tahu setelah surat tersebut ramai dipersoalkan,” tegas Camat Taofik.
Kontroversi kian memanas setelah klarifikasi Kepala Desa Gowong justru memunculkan tanda tanya baru. Saat ditemui di Kantor Kecamatan Bruno, Kades Gowong menyebut bahwa surat tersebut dibuat oleh Sekretaris Desa, sementara dirinya hanya membubuhkan tanda tangan.
“Yang membuat surat itu sekdes. Saya hanya tanda tangan,” ujar Kepala Desa Gowong singkat.

Pernyataan tersebut langsung menuai kritik, mengingat secara administratif dan hukum, tanggung jawab penuh surat resmi desa berada di tangan kepala desa sebagai pimpinan pemerintahan desa.
Tak berhenti di situ, Kepala Desa Gowong menyatakan akan menerbitkan surat pembatalan atas surat keterangan “aman bencana” tersebut. Ia mengklaim, surat pembatalan akan segera dibuat dan diketahui oleh Camat Bruno.
Namun, pernyataan Kepala Desa justru berbanding terbalik dengan keterangan Sekretaris Desa Gowong, Muh. Abdurofik. Ia mengaku heran dengan surat yang beredar di masyarakat karena isinya tidak sesuai dengan konsep yang pernah dibahas di internal desa.
“Ini lucu. Surat yang beredar berbeda dengan yang pernah kita buat. Yang jelas, kepala desa mengetahui, dan surat itu tidak menjamin aman,” tegas Abdurofik.
Saling lempar pernyataan antara kepala desa dan sekretaris desa ini memperkuat dugaan adanya carut-marut administrasi pemerintahan desa, bahkan berpotensi menyesatkan publik, terlebih jika surat tersebut digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan di wilayah yang memiliki potensi rawan bencana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait tujuan sebenarnya penerbitan surat tersebut maupun pihak-pihak yang berkepentingan atas keluarnya surat “aman bencana” di Desa Gowong. (ALX)












