BLITAR | Kepolisian Resor (Polres) Blitar menegaskan komitmennya menegakkan disiplin dan profesionalisme di internal Polri, menyusul adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dari Feriadi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan penangkapan tidak sah oleh oknum anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan melalui penyelidikan internal oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal).
“Kami menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar disiplin maupun prosedur akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran integritas di tubuh Polri,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.
Berdasarkan hasil penyelidikan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Blitar, diperoleh beberapa kesimpulan:
Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap Enny Tri Sayekti yang ditangani Sat Reskrim Polres Blitar masih dalam tahap penyelidikan.
Diduga terjadi kesalahan prosedur dalam proses membawa Feriadi oleh Unit Opsnal Sat Reskrim.
Dugaan kekerasan fisik dan verbal terhadap Feriadi tidak terbukti, diperkuat dengan keterangan saksi serta hasil visum et repertum.
Terkait alasan Feriadi diminta melepas pakaian dan memakai celana tahanan, hal itu dilakukan karena pakaian yang bersangkutan—yang tidak diganti selama dua hari—diperlukan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium di Labfor Polda Jatim. Petugas memberikan celana pengganti sementara.

Isu foto yang beredar di media sosial tidak benar; petugas hanya memfoto barang bukti berupa celana dan pakaian dalam milik Feriadi, bukan dalam keadaan telanjang.
Polres Blitar juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap II kepada Feriadi sebagai bentuk transparansi proses hukum yang berjalan.
“Polres Blitar berkomitmen menegakkan prinsip presisi dan menjunjung tinggi keadilan, baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal Polri. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Kapolres.
Saat ini, hasil penyelidikan internal telah diserahkan kepada Unit Provos Polres Blitar untuk pemeriksaan pendahuluan.
Dengan langkah ini, Polres Blitar menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap proses hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (YK)












