Poto : diduga para pekerja tanpa memakai alat pelindung diri (APD)dan terlihat CV Jaya Usaha Makmur abaikan undang-undang K3.
Gebrakkasus.com – LAMSEL – Diduga CV Jaya usaha makmur abaikan UUD K3. Pada Kegiatan Pengadaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP kewenangan daerah atau kota, pekerjaan rehabilitas rumah dinas Palas yang berlokasi di dusun kediri RT 001 rw 006 desa Sukamulya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan. Pada hari Minggu tanggal 09/11/2025.
Diketahui ‘ Dengan nilai kontrak anggaran 199.234.010. 00-dalam waktu pekerjaan 30 hari kalender dilaksanakan oleh CV Jaya usaha makmur dengan sumber dana APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025.
Ironisnya terpantau dugaan para pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) Pekerjaan rehabilitasi rumah dinas Palas tersebut tanpa dilengkapi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Pelanggaran Hukum dan Sanksi CV Jaya Usaha Makmur diduga tidak menerapkan K3 dalam setiap kegiatan konstruksi, termasuk rehabilitasi bangunan, adalah wajib berdasarkan berbagai regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menjadi landasan utama pengaturan K3 di tempat kerja.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Menteri PUPR No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Konsekuensi dari pengabaian K3 dapat meliputi:
Sanksi Administratif: Teguran, peringatan tertulis, penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional perusahaan.
Bahkan’ bisa dikenakan Sanksi Pidana: Ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000 bagi yang tidak menjalankan ketentuan UU Keselamatan Kerja. Dalam kasus tertentu, denda administratif dapat mencapai Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, tergantung tingkat pelanggaran.
Tanggung Jawab Perdata: Kontraktor atau penyedia jasa dapat digugat secara perdata jika terjadi kecelakaan atau kerugian akibat kelalaian dalam penerapan K3.
Risiko Kecelakaan Kerja: Dampak paling fatal adalah meningkatnya risiko kecelakaan, cidera serius, atau bahkan kematian bagi para pekerja, yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi semua pihak.
Setiap proyek konstruksi, termasuk rehabilitasi, wajib memiliki Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang mengidentifikasi risiko dan menetapkan prosedur K3.
Media ini akan melaporkan dengan adanya temuan pekerjaan rehabilitasi rumah dinas Palas yang mengabaikan K3:
kepada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Lamsel (pengawas ketenagakerjaan) atau pihak pemilik proyek (dalam hal ini, instansi pemerintah yang menaungi rumah dinas tersebut).
Kerena Pihak yang bertanggung jawab (manajer proyek, pengawas, atau kontraktor) wajib memastikan pekerja dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) dan prosedur keselamatan dipatuhi. Mengabaikan hal ini merupakan bentuk kelalaian yang serius.
Sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan klarifikasi yang pasti terkait temuan media di lapangan dari pihak kontraktor CV Jaya Usaha Makmur. Red.














