Gebrakkasus.com – LAMSEL,–Soal dugaan penjualan pupuk Bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) yang beralamat di desa Srikaton, kios sahabat tani milik pak Mumu.
Mendapat tanggapan dari aktivis Masyarakat sekaligus pemerhati pertanian di wilayah Kecamatan Tanjung bintang Kabupaten Lampung Selatan, pada hari sabtu 1/11/2025.
Merwan mengatakan, Penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), meskipun dengan alasan untuk mengumpulkan kas kelompok tani, dapat membawa konsekuensi hukum serius.
Dikatakannya, Ia sebagai aktivis masyarakat dan juga pemerhati petani menegaskan bahwa, tindakan ini melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pupuk bersubsidi adalah barang yang diawasi ketat oleh pemerintah. Segala bentuk pelanggaran, termasuk menjual di atas harga HET, tidak hanya melanggar aturan administratif akan tetapi juga dapat berujung pada pidana,” ujar merwan, kepada media ini pada hari Sabtu (01/11/2025).
Lanjut Merwan menjelaskan, regulasi terkait penjualan pupuk bersubsidi diatur dalam beberapa peraturan pemerintah, seperti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, serta Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan.
Pada regulasi itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah berdasarkan wilayah dan jenis pupuknya, Kebijakan ini berlaku di tingkat kios resmi untuk memastikan aksesibilitas pupuk bagi petani yang memenuhi kriteria penerima subsidi.
Kriteria tersebut meliputi petani yang tergabung dalam kelompok tani, memiliki lahan maksimum dua hektare, dan terdaftar di e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)” , ucapnya.
“Ketika pupuk bersubsidi dijual di atas harga HET, petani yang seharusnya mendapatkan keuntungan dari subsidi ini justru dirugikan. Maka Tindakan tersebut adalah bentuk penyalahgunaan yang tidak bisa ditoleransi,” ungkapnya.
Marwan memaparkan, pengurus kelompok tani memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola pupuk bersubsidi secara transparan dan sesuai dengan regulasi.
“Jika terbukti mengetahui atau menyetujui praktik penjualan di atas HET, mereka dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana”, Tegas nya.
Sebelumnya diberitakan, kios penjual pupuk bersubsidi kios Sahabat tani milik pak Mumu, warga desa Srikaton di kecamatan Tanjung bintang diduga secara sengaja tak memasang plang harga eceran pupuk bersubsidi. Tim












