Gebrakkasus.com – Wakaposko Presisi : Mengirimkan ST Jukrah Terkait Penegakkan Hukum Di Indonesia, kepada semua Para Kapolda, Hukum tidak boleh “tajam ke bawah, tumpul ke atas, pada hari Jum’at tanggal 24/10/2025.
Dalam Surat Jukrah itu ditujukan_Kepada Yang terhormat._
1. Para Kapolda
2. Kaposko Polda Jajaran
3. Dirkrimum Polda Jajaran
4. Dirkrimsus Polda Jajaran
5. Dirnarkoba Polda Jajaran
6. Para Kapolres/ta/tabes Jajaran
_Tembusan :_
1. Wakapolri
2. Astamarena Kapolri selaku penanggung jawab posko
3. Kabareskrim Polri
4. Kaposko Presisi
_Dari : Wakaposko Presisi_
_Assalamualaikum, selamat pagi_
_Mohon izin mengirimkan ST Jukrah terkait penegakkan hukum, sebagai tindak lanjut arahan bapak Presiden, dengan arahan sebagai berikut:_
1. *Larangan Kriminalisasi Rakyat Kecil*
> Presiden menegaskan agar Kejaksaan dan Kepolisian tidak mencari-cari kesalahan atau mengkriminalisasi rakyat kecil.
> Tindakan mencari-cari kesalahan disebut “perbuatan jahat dan zalim” karena memperberat penderitaan masyarakat kecil yang sudah hidup susah.
2. *Hentikan Praktik “Cari-cari Masalah”*
> Presiden meminta aparat tidak membuat-buat kasus pidana untuk menjatuhkan pihak tertentu.
> Ditekankan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan motivasi yang murni dan tidak bermuatan politik atau kepentingan pribadi.
3. *Penegakan Hukum Harus dengan hati Nurani*
> Presiden mengingatkan bahwa penegak hukum harus punya hati dan rasa keadilan.
> Hukum tidak boleh “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, yaitu keras terhadap rakyat kecil tetapi lembek terhadap kalangan berkuasa.
> Ditegaskan bahwa sikap seperti itu adalah bentuk angkara murka dan kejahatan moral.
4. *Perlindungan terhadap Rakyat Lemah*
> Presiden menegaskan bahwa orang kecil dan lemah harus dibela dan dibantu, bukan dijerat atau ditekan.
> Aparat harus menempatkan diri sebagai pelindung masyarakat, bukan sumber ketakutan.
5. *Evaluasi dan Koreksi Diri Lembaga Penegak Hukum*
> Presiden meminta Kejaksaan dan Kepolisian melakukan evaluasi dan koreksi diri, agar tidak ada lagi praktik kriminalisasi atau penyalahgunaan wewenang.
> Diharapkan, aparat hukum menegakkan hukum dengan adil, berimbang, dan berorientasi pada kemanusiaan.
_Demikian Jukrah ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan_
_Terimakasih_
*_Salam Presisi_* red.












