Genrakkasus.com – LAMPUNG, – Meski informasi terkait dugaan pungli berkedok sumbangan seikhlasnya di SMPN 20 Bandar Lampung telah viral diberitakan oleh puluhan media massa sejak beberapa waktu lalu.
Hingga kini Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi resminya.
Upaya konfirmasi sudah dilakukan oleh tim namun tidak membuahkan hasil. Pesan melalui staf Kabid Dikdas dan konfirmasi melalui surat tertulis resmi ditujukan kepada Mulyadi selaku Kabid Dikdas pun tidak ada respons dari hari Senin 13/10/25 sampai hari ini Jumat 17/10/2025 tidak ada tanggapan.
Kini publik pertanyaan Sikap diam Dinas Pendidikan ini memunculkan kekecewaan dari kalangan masyarakat luas, terutama dari wali murid yang menginginkan penjelasan terkait pungli tersebut.
Selain wali murid kritik tajam terkait sikap diam Pemerintah Kota Bandra Lampung, terutama Dinas Pendidikan Bandar Lampung pun muncul dari Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN), Aminudin S.P.
Pihaknya mempertanyakan sikap tegas dan keseriusan Wali Kota Bandar Lampung, yang Selama ini dengan slogannya adalah “sekolah gratis”.
“Kalaupun memang itu tidak benar, harusnya diklarifikasi. Tapi kalau dibiarkan begini aja, artinya mereka membenarkan pungli itu terjadi disekolah- sekolah yang ada dilampung,” jelas Aminudin S.P. pada hari minggu, (19-10-2025).
Amin’ menilai, dalam konteks hukum administrasi dan kepegawaian, pembiaran terhadap tindakan menyimpang bawahan dapat berimplikasi hukum bagi atasan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, atasan memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan. Bila atasan mengetahui ada pelanggaran namun tidak mengambil tindakan, ia dapat dianggap turut bertanggung jawab.
Selain itu, dalam praktik hukum pidana, atasan yang membiarkan tindakan korupsi atau pungli juga bisa dikenai tanggung jawab secara struktural apabila terbukti mengetahui namun memilih diam.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah Dinas Pendidikan Bandar Lampung benar-benar tidak mengetahui praktik pungli yang terjadi,,? atau memilih untuk menutupi.? masyarakat juga mempertanyakan selogan sekolah gratis yang di eluk-elukan Wali kota Bandar Lampung”. ujar pria yang akrab disapa Amin kancil ini.
Dari hasil penelusuran beberapa tim media terdapat penyelenggaran pendidikan SMPN 20 Bandar Lampung yang terjadi tidak hanya dugaan pungutan dengan dalih “sumbangan sukarela” yang di pungut dari wali murid, pada saat mengambil nomor peserta Asesmen sumatif semester ganjil pada senin 6 Agustus 2025 saja.
Keterangan yang diperoleh dari puluhan wali murid, ada dugaan pungli biaya komite di SMPN 20 Bandar Lampung yang dibungkus dengan sebutan uang partisipasi untuk para siswa reguler dengan besaran yang di patokan mencapai Rp 250 ribu per siswa untuk perbulannya.
Maka dari Keterbukaan informasi publik dan integritas penyelenggara pendidikan menjadi sorotan yang penting. Jika dugaan pungli ini dibiarkan tanpa klarifikasi maupun penindakan, maka kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan akan semakin tergerus luntur.
Hingga saat ini, masyarakat dan para orang tua murid menunggu langkah konkret, tindakan Tegas dari Dinas Pendidikan.
Klarifikasi, investigasi internal, hingga sanksi kepada oknum-oknum pelaku sangat dinantikan oleh publik demi menjaga marwah di pendidikan yang bersih dan bebas pungli.
(*Tim*)