KEBUMEN |Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kebumen. Pelaku berinisial M (40), warga Desa Roworejo, Kecamatan Kebumen, ditangkap Tim Resmob karena diduga kuat menjadi spesialis pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan, pelaku kerap memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang meninggalkan kendaraannya dengan kunci masih menempel.
“Saat korban pergi hanya sebentar, kunci masih menempel, pelaku langsung membawa kabur motor,” ujar Kompol Faris didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat konferensi pers, Senin (13/10/2025).
Kasus ini berawal pada 4 Oktober 2025, ketika korban S (31), warga Kecamatan Pejagoan, kehilangan motor Honda Beat warna silver yang diparkir di depan bengkel. Dua jam kemudian motor sudah raib, dan korban segera melapor ke polisi.
Tim Resmob Polres Kebumen bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada 6 Oktober 2025 malam di wilayah Kecamatan Puring. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan enam unit sepeda motor berbagai jenis — di antaranya Honda Beat, Honda Supra Fit, Yamaha Jupiter Z, dan Honda Vario — yang diduga hasil kejahatan.
“Seluruh motor berasal dari beberapa lokasi di Kabupaten Kebumen. Kami juga menemukan sejumlah STNK yang masih atas nama para pemilik,” jelas Kompol Faris. (str)