Anak 17 Tahun Menjadi Korban Pelecehan Seksual Hingga Hamil, Ayah: Pelaku Segera Ditangkap

Poto: Keluarga Anak 17 Tahun Pelecehan Seksual Hingga Hamil, di Desa Sukabanja, harapannya Pelaku Segera Ditangkap.

Gebrakkasus.com – LAMSEL,- Kejadian hampir sama seperti di Desa Suak, kali ini terjadi di desa warga Desa Sukabanjar.

YNA (38) ayah dari MA (17) korban pelecehan hingga menyebabkan kehamilan, melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh RM warga Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, ke Mapolres Lampung Selatan (Lamsel).

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor : STPL/B/415/IX/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG, pada hari Senin (25/9/2025) lalu.

Saat dikonfirmasi tim media ini, Keluarga korban YNA selaku pelapor menjelaskan, kejadian tersebut terungkap saat dirinya melihat kejanggalan tingkah laku dan perubahan fisik dari anaknya.

“Setelah mendapat cerita dari anak, dan telah positif dinyatakan hamil 7 bulan, saya bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Selatan untuk mendapat keadilan kepada anak saya,” ujarnya seraya berkaca-kaca.

“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu, bahkan diancam-ancam oleh pelaku akan menyebarkan video, semua buktinya ada,” tegasnya, pada hari rabu 08/10/2025.

YNA ayah korban pelecehan seksual juga berkeyakinan, pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Resor Lampung Selatan, dapat menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu.

“Pak Polisi saya ingin pelaku segera di tangkap, dan dihukum seadil-adilnya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya sambil bermohon supaya segera ditangkap tersangkanya. (*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *