TANGERANG | Polres Metro Tangerang Selatan menangkap seorang debt collector berinisial L (38) setelah diduga melakukan pengancaman terhadap anggota polisi di kawasan Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami telah menetapkan satu tersangka berinisial L, yang berprofesi sebagai debt collector,” ujar AKP Wira saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/10/2025).
Peristiwa pengancaman itu terjadi pada Kamis (2/10/2025) malam, ketika korban yang merupakan anggota kepolisian sedang bertugas. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan L sebagai tersangka.
“Penyidik sudah memiliki alat bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk menetapkan L sebagai tersangka,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Selatan dan dijerat dengan Pasal 335, Pasal 212, serta Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pengancaman dan perlawanan terhadap aparat yang sedang bertugas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tutur AKP Wira. (red)