Aspirasi Masyarakat Desa Hara Banjar Manis, Untuk Berhentikan Kadesnya, Diterima Oleh Bupati

Gebrakkasus.com — LAMPUNG,– Suasana haru sekaligus antusias yang menyelimuti hati warga masyarakat Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, usai 15 perwakilan warga yang diterima langsung oleh Bupati Lampung Selatan, pada hari Selasa malam tanggal (23/9/2025).

Dalam pertemuan itu, di Hadir langsung oleh, Bupati Lamsel bersama kejaksaan Negeri Kalianda dan Kapolres Lamsel. perwakilan dari warga masyarakat desa hara Banjar manis yang menyampaikan keluhannya dan tuntutannya terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Syahruddin.

Menyikapi hal itu Bupati Lampung Selatan Egi, yang menegaskan akan segera menandatangani keputusan terkait aspirasi warga.

“Untuk hasil keputusan resminya dijadwalkan bupati, yang akan di keluar dalam waktu 1 x 24 jam”. Ujar Bupati Egi, mendengar itu Warga pun merasa lega dan juga berharap langkah ini bisa mengembalikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap pemerintahan kabupaten Lamsel dan pemerintahan di desa.

Pada awalnya Masyarakat Peduli Hara, berkumpul di Dusun I Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda kabupaten Lamsel, untuk menunggu Bupati Lampung Selatan menandatangani keputusan mereka.

Dalam Aksi itu merupakan tindak lanjut dari rencana demonstrasi yang sebelumnya akan digelar di Balai Desa Hara Banjar Manis sebagai bentuk penolakan terhadap kepemimpinan Kepala Desa Syahruddin.

“Namun, sehari sebelum aksi digelar, Kapolres Lampung Selatan melalui Kasat Intel Polres Lamsel menawarkan solusi agar perwakilan warga bisa langsung menyampaikan aspirasi mereka di hadapan Bupati Lampung Selatan. Tawaran ini kemudian disepakati, sehingga masyarakat memilih untuk tidak melakukan aksi di Balai Desa.

“Arham, salah satu koordinator warga, menegaskan bahwa kegiatan hari ini bukan demonstrasi, melainkan semangat kebersamaan warga dalam menunggu bupati pulang untuk menyampaikan langsung permasalahan di desa mereka.

“Kegiatan ini bukan demonstrasi, tapi bukti bahwa warga Desa Hara sudah muak terhadap kepemimpinan Syahruddin. Ia sudah tidak layak secara moral maupun hukum untuk menjabat sebagai kepala desa,” tegas Arham.

Dalam beberapa jam ke depan, perwakilan warga dijadwalkan beraudiensi dengan Bupati Lampung Selatan. Mereka akan menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa dan meminta Bupati untuk memberhentikan Syahruddin dari jabatannya.

“Dengan membawa bukti-bukti, kami akan melakukan audiensi di hadapan Bupati Lampung Selatan, dan meminta agar Bupati segera memberhentikan Syahruddin sebagai Kepala Desa. Karena sudah jelas dan terang ia melanggar larangan serta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa,” tambah Arham.

Masyarakat Peduli Hara menilai, kepemimpinan Syahruddin bukan hanya gagal, tetapi juga telah menimbulkan keresahan dan kerugian sosial bagi warga. Desa yang seharusnya dibangun dengan transparansi dan keberpihakan pada masyarakat justru terjebak dalam praktik yang mencederai kepercayaan publik.

Hal ini menjadi bentuk kepedulian sekaligus perlawanan warga Desa Hara Banjar Manis atas dampak buruk yang dirasakan langsung: hilangnya kepercayaan, carut-marut pelayanan, hingga potensi penyalahgunaan wewenang. Mereka menegaskan bahwa suara rakyat tidak boleh lagi diabaikan.

“Masyarakat berharap, Bupati Lampung Selatan tidak menutup mata terhadap tuntutan ini. Pemberhentian Kepala Desa Syahruddin dipandang sebagai langkah mendesak untuk mengembalikan marwah pemerintahan desa dan memastikan keberpihakan pada rakyat”, Tim/red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *