Poto: Saat para Masyarakat desa hara Banjar Manis Datangi Kantor Kejari kabupaten Lamsel pertanyaan kejelasannya laporkan mereka sejauh mana.
Gebrakkasus.com – LAMPUNG, –Puluhan Perwakilan masyarakat Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, kabupaten Lampung Selatan, kembali datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Lamsel di kecamatan Kalianda, pada hari Senin, tanggal 15 September 2025.
Kedatangan para warga masyarakat hanya untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa yang telah dilaporkan nya mereka sejak 11 Agustus 2025 yang lalu.
Kehadiran warga tersebut bertujuan agar laporan itu ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Serta KUHAP, demi mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu’ Kepala Seksi Intelijen Kejari kab Lamsel, Kalianda, Volanda Azih Shaleh S.E., S.H., M.H., mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat kabupaten Lamsel. Menurut dia, laporan yang diterima Kejari pada 11 Agustus yang lalu telah dilimpahkan ke inspektorat untuk proses lebih lanjut.
“Pada prinsipnya Kejaksaan Kalianda kab-Lamsel akan bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dan secara profesional,” tegas Volan dengan singkat.
Dari perwakilan masyarakat, Syahmiril menegaskan, supaya agar laporan dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa ini benar-benar ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.
“Saya berharap segera ditindaklanjuti, laporan kami, Lalu diseret kemeja hijau, dan diadili sesuai hukum yang berlaku. supaya hal itu menjadikan contoh untuk langkah yang nyata. dalam menciptakan tata kelola didesa yang bersih serta mendorong pembangunan dan kesejahteraan khususnya di masyarakat Desa Hara Banjar Manis”, jelasnya Syahmiril,*Red.