WONOSOBO – Kasus penahanan ijazah terhadap siswa oleh pihak sekolah kembali terjadi. Baru-baru ini dilakukan pihak SMPN 6 Satu Atap Kepil, Wonosobo, Jawa Tengah. Mirisnya, penahanan ijazah tersebut di karenakan siswa tersebut masih berhutang kekurangan pembayaran LKS sebesar Rp 50 ribu.
Temuan ini mencuat setelah pihak wali murid dari siswa berinisial AP (14) yang kesulitan mengambil ijazahnya di SMPN setempat lantaran masih adanya tunggakan biaya LKS
Alex S, orang tua wali murid dari AP akhirnya mendatangi SMPN 6 Satu Atap Kepil guna memastikan terkait penahanan ijazah anaknya yang ditahan pihak sekolah.
Ia ditemui Bidang Humas, Abdul Hamid, pada Rabu (25/6/2025). Abdul Hamid membenarkan bahwa siswa tersebut masih ada tunggakan sebesar Rp 50.000 untuk pembayaran LKS.
Pada waktu bersamaan, orang tua dari siswa yang ijazahnya ditahan, langsung melunasi pembayaran LKS sebesar Rp 50.000 ke pihak SMPN 6 Satu Atap Kepil.
Disisi lain, ia menyayangkan bahwa selama ini masih ada jual beli LKS di lingkungan sekolah tersebut. “Harapan saya bagi pemangku pendidikan di wilayah Wonosobo agar mengevaluasi terhadap jual beli LKS di lingkungan sekolah karena semuanya sudah ada aturan sehimgga kasus penahanan ijazah tidak akan terjadi lagi menimpa lainnya,” harapnya
Alex juga menegaskan bahwa anaknya dipersulit saat mengambil ijazahnya. Bahkan sempat dialibikan sakit oleh pihak sekolah. “Padahal anak saya tidak sakit kok dikatakan sakit untuk alasan ijazah belum diambil lantaran hal itu,” ungkapnya.
Kepala SMPN 6 Satu Atap, Ivone Marlinda, M.Pd ketika dihubungi berkali-kali melalui telepon selulernya enggan menjawab, padahal sebelumnya sudah membalas chat minta ditelepon selepas maghrib
Ijazah Tidak Boleh Ditahan
Sementara itu, seorang pemerhati pendidikan di Jawa Tengah, sangat menyayangkan penahanan ijazah terhadap siswa yang dilakukan oleh pihak sekolah
Menururnya, Ijazah SMP tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan apapun. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, satuan pendidikan dilarang menahan ijazah siswa, termasuk karena tunggakan biaya pendidikan.
Penjelasan lebih lanjut:
Regulasi:
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 mengatur bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
Tindakan Maladministrasi:
Menahan ijazah dapat dianggap sebagai tindakan maladministrasi karena melanggar hak siswa untuk mendapatkan dokumen kelulusannya.
Penyebab Penahanan:
Meskipun alasan penahanan ijazah seringkali terkait tunggakan biaya pendidikan, hal tersebut tetap tidak dibenarkan oleh peraturan yang berlaku.
Tindakan yang Dapat Dilakukan:
Jika ijazah SMP ditahan, siswa atau orang tua dapat melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan setempat atau melalui lembaga yang berwenang seperti Ombudsman. (ST)