Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan Berhasil Mengamankan Tersangka Curat

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL, – Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengamankan HS (22) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Sumber Mulya, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Apriyansah, mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil ditangkap minggu tanggal 15 juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Pelaku HS (22) warga Desa Ruguk Kec. Ketapang, kami amankan setelah melakukan pencurian di rumah korban, dengan barang bukti berupa handphone dan motor milik korban” ujarnya.

Kejadian bermula pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, ketika pelaku Hengki Saputra memasuki rumah milik korban, Yusmanto, di Dusun Sumber Mulya, Desa Sumur.

Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban dengan merusak kunci kayu, kemudian mengambil handphone korban yang sedang di cas di ruang tengah.

Anak korban sempat melihat pelaku, namun tidak berani bertindak. Setelah pelaku melarikan diri lewat jendela, anak korban membangunkan orang tuanya dan melaporkan adanya pencurian.

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Penengahan bersama warga melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku di depan Masjid Dusun Harapan” lanjut Kapolsek.

Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit handphone Oppo A60 warna ungu milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah B 6023 GDT yang merupakan milik pelaku, serta 1 buah kotak handphone Oppo A60.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun” tutup Kapolsek. Red

Berita Terkait

TNI – Polri Berduka, Atas Gugurnya Anggota Kodim 1715/Yahukimo dan 2 Warga Sipil, Diduga Ulah KKB
Aceng Lahay Bakal Pimpin Aksi Demo.di ƁPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah
AKP (Anumerta) Lusiyanto, Sosok Polisi Sederhana yang Rajin ke Masjid dan Dicintai Warga
Polisi Sebut Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Sudah Direncanakan
Pemdes Transtanjungan Realisasikan Bangun Jalan Serta Gorong-gorong Dan Fokus Dukung Program Ketahanan Pangan
Di Ruang Sidang, Pelaku Penembakan, Mengakui Kesalahan dan Menangis 
20 Warga Yang Tanahnya 30 Hektar Diserobot, Kembali Buat Laporan Resmi di Polres Lamteng
Kejari Ungkap Ratusan Sertifikat Tanah: “Ada Perbuatan Melawan Hukum!!!

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:46

TNI – Polri Berduka, Atas Gugurnya Anggota Kodim 1715/Yahukimo dan 2 Warga Sipil, Diduga Ulah KKB

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:23

Aceng Lahay Bakal Pimpin Aksi Demo.di ƁPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:03

AKP (Anumerta) Lusiyanto, Sosok Polisi Sederhana yang Rajin ke Masjid dan Dicintai Warga

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:29

Polisi Sebut Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Sudah Direncanakan

Senin, 16 Juni 2025 - 18:19

Pemdes Transtanjungan Realisasikan Bangun Jalan Serta Gorong-gorong Dan Fokus Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 16 Juni 2025 - 18:13

Di Ruang Sidang, Pelaku Penembakan, Mengakui Kesalahan dan Menangis 

Senin, 16 Juni 2025 - 17:08

20 Warga Yang Tanahnya 30 Hektar Diserobot, Kembali Buat Laporan Resmi di Polres Lamteng

Senin, 16 Juni 2025 - 15:14

Kejari Ungkap Ratusan Sertifikat Tanah: “Ada Perbuatan Melawan Hukum!!!

Berita Terbaru