Terungkap Terdakwa Supriyati Anggota DPRD Miliki 2 Ijazah, Sidang Lanjutan Tanggal 19 Juni 2025

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL, – Tim penasihat hukum terdakwa kasus ijazah palsu Ahmad Syahrudin, mempertanyakan kepemilikan dua ijazah atas nama terdakwa Supriyati anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang terjerat kasus ijazah palsu saat pencalonan pemilihan legislatif tahun 2024 lalu.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutkan dengan terdakwa Ahamd Syahrudin dalam sidang perkara ijazah palsu, yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, pada Kamis 12 Juni 2025.

Sidang yang digelar di ruang sidang utama Cakra dengan agenda pembuktian saksi, pihak Jaksa Penuntut Umum yakni M Iksan Saputra dan Kresna menghadirkan 5 orang saksi.

Mereka yang dihadirkan antara lain Sekretaris LSM Gepak Arista Wijaya, Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki, Kordiv Bawaslu Lampung Selatan Arief Sulaiman, serta dua saksi lagi yang merupakan mantan Komisioner KPU Lampung Selatan yakni Mislamudin dan Hendra Apriyansah.

Adi Yana, SH Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Syahruddin kepada wartawan ini menyampaikan usai persidangan, dalam fakta persidangan terungkap Supriyati memiliki 2 buah ijazah dari dua tempat yang berbeda. Pertama, dari PKBM Bougenvil dan PKBM Anggrek.

“Yang asli itu dari PKBM Anggrek Tanjungbintang, sedangkan yang dari PKBM Bougenvil setelah dicek NISN nya di Dapodik atas nama Sukriyadi,” jelas Pengacara muda asal Kalianda tersebut.

Pihaknya pun sempat mempertanyakan soal ijazah tersebut kepada pihak KPU, yang saat itu duduk menjadi saksi dalam sidang lanjut perkara tersebut.

Fakta persidangan, terdakwa Supriyati ini memiliki dua ijazah. Hal itu terungkap berdasarkan hasil klarifikasi baik oleh Bawaslu ataupun KPU saat ada laporan dari LSM dengan memanggil pihak-pihak terkait antara lain Pelapor (LSM Gepak), terlapor Supriyati, Ahmad Syahruddin, Dinas Pendidikan dan PKBM anggrek.

“Sekarang yang jadi pertanyaan adalah mempunyai ijazah dua itu boleh atau tidak,” ungkapnya.

Lalu, lanjut Adi, pihak KPU Lampung Selatan yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan jika terdakwa Supriyati menggunakan ijazah dari PKBM Bougenvil saat mendaftar ke KPU untuk pencalonan anggota legislatif.

“Ada informasi, Supriyati mendaftar ke KPU menggukan ijazah PKBM Bougenvil, sedangkan saat dilantik menyerahkan paket C PKBM Anggrek Tanjungbintang kepada Bagian OTDA Pemprov Lampung, melalui Sekda Lampung Selatan, sebagai syarat dokumen agar bisa dilantik,” ujarnya.

“Lalu, dalam persidangan kami tanyakan itu ke KPU, ternyata tidak ada. Kata mantan anggota KPU, pakai ijazah (PKBM) Bougenvil. Kami mempertanyakan, kok bisa berubah. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ungkap Adi.

Dilain hal, pihak kuasa hukum Ahmad Syahrudin mengaku sedikit bingung dengan pernyataan kedua saksi dari pihak Bawaslu. Yang mana, menurut Wazzaki laporan LSM Gepak nomor : 004 Reg/LP/PL/Kab.08.04/III/2024 tertanggal 14 Maret 2024, tidak terpenuhi unsur dengan sengaja adanya pelanggaran tindak pidana pemilu, karena waktunya telah lewat atau lebih dari 7 hari.

Namun, berdasarkan apa yang disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan Arief Sulaiman menyimpulkan bahwa, laporan tersebut dapat diteruskan ke Polres Lampung Selatan atau ditingkatkan ke tahapan penyidikan.“Ini sesuai dalam BAP-nya saksi Arief,” kata Adi Yana.

Ditempat yang sama, Eko Umadi, SH selaku kuasa hukum Ahmad Syahrudin lainnya menyebut, berdasarkan fakta persidangan jika saksi dari KPU dan Bawaslu menyatakan, sejak pendaftaran hingga penetapan KPU, terdakwa Supriyati menggunakan ijazah dari PKBM Bougenvil.

“Fakta persidangan, tidak ada perbaikan verifikasi data atau pergantian ijazah dari ijazah (PKBM) Bougenvil ke ijazah (PKBM) Anggrek oleh Supriyati berdasarkan keterangan Bawaslu dan KPU,” ucapnya.

Sementara Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama pun menyatakan, bahwa dalam persidangan tersebut sempat memperingatkan KPU agar menerapkan sistem kehati-hatian. Dimana, jika merasa ragu, lakukan pengecekan secara manual.

Untuk informasi, sidang lanjutan perkara ijazah palsu yang menjerat Ahmad Syahrudin dari PKBM Bougenvil dan Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan akan dilanjutkan pada 19 Juni 2025, mendatang.

Dimana, pihak dari JPU akan menghadirkan tiga orang saksi lainnya yakni Winarni istri dari Bupati Lampung Selatan Priode 2021-2026 Nanang Ermanto, Sukriyadi pemilik NISN PKBM Bougenvil dan Suradi pemilik PKBM Anggrek, Tanjungbintang.

Berita Terkait

Warga Yang Laporkan Koruptor ke APH Bisa Dapat Uang dari Pemerintah, Aminudin : Begini Caranya!!!👇
Kajari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Yang Menempati Tertinggi Senilai 60 miliar lebih
DPRD Menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Utama KUA-PPAS, APBD Tahun Anggaran 2025
Anggota DPRD Lamsel Desak Bupati Egi Segera Melakukan Evaluasi Terkait OPD Yang Offside
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin Kunjungi Warga Suasana Haru Dan Hangat Menyelimuti
Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling 
Bupati Lamsel Lihatlah Seorang Ibu Berjuang Sendiri Demi Kesembuhan Ketiga Anaknya
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polri Peduli Pendidikan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:44

Warga Yang Laporkan Koruptor ke APH Bisa Dapat Uang dari Pemerintah, Aminudin : Begini Caranya!!!👇

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:02

Terungkap Terdakwa Supriyati Anggota DPRD Miliki 2 Ijazah, Sidang Lanjutan Tanggal 19 Juni 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:44

Kajari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Yang Menempati Tertinggi Senilai 60 miliar lebih

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:52

DPRD Menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Utama KUA-PPAS, APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:50

Anggota DPRD Lamsel Desak Bupati Egi Segera Melakukan Evaluasi Terkait OPD Yang Offside

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:54

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin Kunjungi Warga Suasana Haru Dan Hangat Menyelimuti

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:47

Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling 

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:15

Bupati Lamsel Lihatlah Seorang Ibu Berjuang Sendiri Demi Kesembuhan Ketiga Anaknya

Berita Terbaru