Kajari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Yang Menempati Tertinggi Senilai 60 miliar lebih

Poto Saat pemusnahan Barang Bukti tindak pidana Di depan kantor kejaksaan negeri Kalianda Lamsel.

LAMSEL,– Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menggelar pemusnahan barang bukti berbagai jenis, narkotika dengan nilai Rp. 67.546.166.756. didepan kantor setempat, pada hari Kamis (12/06/2025).

Kajari lampung Selatan Afni Carolina mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah perkara pidana umum merupakan Pelaksanaan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap “Inkracht”.

Dengan Total perkara 131 kasus, pemusnahan ini merupakan kegiatan pertama yang dilaksanakan oleh kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada tahun 2025.

” Baik putusan pengadilan negeri, putusan pengadilan tinggi maupun putusan mahkamah Agung RI, ada sebanyak 131 perkara titik periode penanganan perkara sejak bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Mei 2025,” katanya Afni.

Afni Carolina juga merincikan, dari berbagai kasus tersebut, perkara Narkoba menempati urutan teratas dengan jumlah 64 perkara narkotika berbagai jenis diantaranya, ada sabu seberat 35.316,7956 gram, ganja 66.764,8904 gram, pil ekstasi 27.139 butir dengan berat 7.956,4578 gram.

” ya’ Kalau kita coba nominalkan kemungkinan di beberapa tempat hasilnya berbeda-beda, Narkotika senilai Rp. 67.546.166.756. itu hanya estimasi nilai yang sudah di musnahkan,” ucapnya Kajari Lampung Selatan.

Untuk Barang rampasan lainnya yang turut dimusnahkan yaitu bahan peledak serbuk ampo sebanyak 1.113,34 gram, senjata tajam 5 buah 1 pistol rakitan, 1 unit sepeda motor

Lalu pakaian sebanyak 137 potong, alat hisap sabu atau bong 3 buah, timbangan digital 3 buah, berbagai jenis handphone sebanyak 20 unit, 4 tas koper, 10 tas ransel, tiga kunci T, dan linggis 1 buah.

Adapun untuk jumlah perkara sebagai berikut narkotika yaitu sabu, gajah,ekstasi, sejumlah 64 perkara kasus, pencurian 19 perkara, undang-undang perlindungan anak 9 perkara, perjudian 4 perkara, Kemudian, kasus penggelapan tiga perkara, pengeroyokan 3 perkara, penganiayaan 2 perkara, undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam 2 perkara, undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan 2 perkara, kasus pornografi satu perkara.

Dan selanjutnya kasus penipuan 1 perkara, undang-undang kekerasan dalam rumah tangga satu perkara, undang-undang tindakan kekerasan seksual satu perkara, pembunuhan berencana satu perkara informasi dan transaksi elektronik satu perkara. Jelasnya kepala Kajari kabupaten Lamsel Afni Carolina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *