Polsek Candipuro Lamsel, Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan di kecamatan Candipuro

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL, – Tim gabungan unit Reskrim Polsek Candipuro dan Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Jumat/23/05/2025.

Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku yang terlibat kasus penggelapan, “kami telah mengamankan RH (22) warga Desa Siloretno Kec. Sidomulyo Lamsel” lanjutnya.

Kejadian ini bermula pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, saat pelaku yang merupakan teman korban meminjam sepeda motor Honda Beat tahun 2022 dengan nopol B 3499 CDR.

“Pelaku meminjam motor tersebut dengan alasan untuk menarik dana dan menjemput rekannya di Kecamatan Sidomulyo, namun kendaraan tersesbut tidak dikembalikan” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp15.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Candipuro untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, yang akhirnya berhasil membawa kasus ini menuju penyelesaian.

Pada hari Rabu malam, informasi tentang keberadaan pelaku yang melintas di Jalan Umum Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Rabu tanggal 21 mei 2025 sekira jam 22.00 Wib.

Pelaku yang berusia 22 tahun ini, setelah dilakukan interogasi, mengakui perbuatannya dan mengonfirmasi bahwa ia telah menggelapkan sepeda motor milik korban Argi Raya Pranata. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buku BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digelapkan. Barang bukti ini akan digunakan sebagai bukti penting dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun” tutup Kapolsek.

Berita Terkait

Kapolda Jabar Tinjau Lokasi Longsor Galian C di Gunung Kuda
Tim DVI Polresta Cirebon dan Polda Jabar Lakukan Pengambilan Sampel DNA Keluarga Korban Longsor Tambang Gunung Kuda
Empat Pelaku Koperasi Simpan Pinjam Abal-abal Lakukan Kekerasan Diringkus Polres Purworejo
Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Humanis, Bagikan Bansos dan Edukasi Helm
Kabupaten Nganjuk Kembali Mencatat Prestasi Opini WtP 8 Kali Berturut-turut, Sekaligus Capai Laporan Tindak Lanjut BPK Tertinggi Kedua se-Jatim
Sosialisasi “GEMARIKAN” Cegah Stunting di Nganjuk, Gemar Makan Ikan Ada Batasnya
Sat Lantas Lamsel Sosialisasikan Pemutihan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 08:10

Kapolda Jabar Tinjau Lokasi Longsor Galian C di Gunung Kuda

Senin, 2 Juni 2025 - 06:40

Tim DVI Polresta Cirebon dan Polda Jabar Lakukan Pengambilan Sampel DNA Keluarga Korban Longsor Tambang Gunung Kuda

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:00

Empat Pelaku Koperasi Simpan Pinjam Abal-abal Lakukan Kekerasan Diringkus Polres Purworejo

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:56

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Humanis, Bagikan Bansos dan Edukasi Helm

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:54

Kabupaten Nganjuk Kembali Mencatat Prestasi Opini WtP 8 Kali Berturut-turut, Sekaligus Capai Laporan Tindak Lanjut BPK Tertinggi Kedua se-Jatim

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:32

Sosialisasi “GEMARIKAN” Cegah Stunting di Nganjuk, Gemar Makan Ikan Ada Batasnya

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:33

Sat Lantas Lamsel Sosialisasikan Pemutihan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

Senin, 26 Mei 2025 - 17:25

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Berita Terbaru