Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL,– Bhabinkamtibmas Satuan Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polres Lampung Selatan, Bripka Hendri Wijaya, berhasil mengungkap kasus pencurian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya orang mencurigakan di daerah binaannya.

Kasat Binmas Polres Lampung Selatan, Kompol Yani Deviyanti , menjelaskan bahwa keberhasilan Bhabinkamtibmas menangkap pelaku pencurian merupakan bentuk sinergi antara Bhabinkamtibmas dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

“penangkapan ini berawal dari laporan warga ke Bhabinkamtibmas adanya orang yang mencurigakan, kemudian bersama dengan bantuan masyarakat melakukan penyelidikan pelaku” jelasnya.

Kompol Yani menjelaskan Bhabinkamtibmas tidak bisa bekerja sendirian, diperlukan kolaborasi dan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan kita.

Pada Rabu malam, 14 Mei 2025, sekitar pukul 24.00 WIB, Bripka Hendri Wijaya bekerja sama dengan warga setempat berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat melakukan pencurian.

Pelaku yang diamankan, yang diketahui bernama AK (18), seorang Warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap setelah melakukan pencurian di kediaman Bapak Sapar, seorang petani berusia 60 tahun, di Dusun 1, Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika pelaku mencuri uang sebanyak Rp2.700.000 yang diletakkan di atas meja kamar yang ditutup dengan kain. Pelaku masuk ke rumah saat korban Bapak Sapar sedang berada di sawah.

Bersama dengan warga, Bhabinkamtibmas Bripka Hendri Wijaya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit ponsel merek Oppo warna hitam dan uang sisa Rp105.000 yang ditemukan di tangan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk diproses secara hukum.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Lampung Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Kasat Binmas Polres Lampung Selatan, menghimbau kepada warga masyarakat agar melaporkan setiap insiden atau persitiwa yang dapat mengganggu kamtibmas atau mencurigakan kepada bhabinkamtibmas setempat.

Berita Terkait

Polsek Jati Agung Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan dalam Aksi Premanisme
Warga mendambakan Pos Pol Way Sulan, menjadi Polsubsektor
Kecamatan Penengahan Bersama Inspektorat Lamsel Gelar Sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Syaiful Azumar Berjanji Bakal Menindaklanjuti Polemik Retribusi Parkir Tanpa Ada Dasar Hukum
Dukung Petani Babahrot, ForBINA Minta PT. DPL Hentikan Operasi di Lahan Konflik
Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum
Plengsengan Jalan Ambles di Jintel, Bupati Nganjuk Minta Cepat Diperbaiki
Memperkuat Koordinasi dan Sinergi, KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lamsel

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:47

Polsek Jati Agung Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan dalam Aksi Premanisme

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:39

Warga mendambakan Pos Pol Way Sulan, menjadi Polsubsektor

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:26

Kecamatan Penengahan Bersama Inspektorat Lamsel Gelar Sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:06

Dukung Petani Babahrot, ForBINA Minta PT. DPL Hentikan Operasi di Lahan Konflik

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:59

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:52

Plengsengan Jalan Ambles di Jintel, Bupati Nganjuk Minta Cepat Diperbaiki

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:48

Memperkuat Koordinasi dan Sinergi, KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lamsel

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:17

Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ungkap Tiga Kasus Penggelapan Dalam Waktu Dekat 

Berita Terbaru

Daerah Indonesia

Warga mendambakan Pos Pol Way Sulan, menjadi Polsubsektor

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:39