Mobil Angkutan Solar Industri Diduga Sedot dan Muat Solar Ilegal Asal Kapal Pada Dini Hari

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

 

Bangka Barat, GebrakKasus.com,- 

Aktifitas bongkar, dan pengangkutan solar diduga ilegal, dari kapal ditengah laut dan di angkut ke daratan makin marak di Bangka Barat. Kamis 15/06/2023

Hal ini terungkap berdasarkan laporan warga masyarakat bahwa masih marak mobil pengangkut solar industri (Mobil Tangki berwarna Biru Putih) diduga mengangkut dan mengambil solar diduga ilegal di Bangka Barat.

Ada Jadwal-jadwal tertentunya pak (Red-media) dilakukam malam hari sampai menjelang subuh.

Jadi mobil solar industri nanti parkir disitu (Sambil menunjukkan lokasi) sedot solar dari kapal ditemgah laut yang dijembatani sama kapal-kapal kecil. Ujar SY

Berdasarkan informasi awal ini,  team media melakukan investigasi dan mendatangi Pelabuhan Limbung Mentok Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat yang berdampingan dengan Pos Airud dan Pos AL yang berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi

Akhirmya, pada Rabu (14/06) Dini hari  terlihat dua buah unit mobil jenis tangki berkapasitas masing-masing 10 ton yang berlabel dari perusahaan PT. S**YA SA****RA B***A (PT SSB) menyedot solar dari kapal di pinggir pelabuhan.

Terpantau, Dua unit mobil jenis tangki berwarna Biru Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) F 8**7 UM dan  satu Unit lainnya tidak mengunakan Nopol begitu jelas.

Saat dikonfirmasi kepada sopir tangki,  si sopir lebih memilih bungkam.

Tak berhenti disitu, team media pun melakukan konfirmasi kepada pengemudi Tugboat (Kapal Kecil yang mengantarkan Solar ke daratan) menjelaskan, Solar ini diambil dari laut dan dibawa ke daratan mengunakan kapal kayu, baru di transfer ke mobil tangki.

“Diambil dari tengah laut bang, dan dibawa menggunakan kapal kayu kami ke darmaga, disini baru di transfer ke mobil tangki”, ungkap RN.

Seperti di ketahui, Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Apabila terbukti, maka terhadap pelaku maupun orang-orang yang ada dibalik kegiatan ini terancam Hukum.

Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo tentang adanya pengangkutan solar dari tengah laut dan kepada PT SSB seperti yang tertera di label kendaraan tersebut, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi rrsmi dari keduanya.

(Red)

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Curas, Dua Tersangka Ditangkap
Peratin Bantah usul kan pemotongan gaji dan tukin untuk di alih kan ke pembangunan pekon.
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Minimarket
PDPKPNU ke-23 Diadakan Pekon Argo mulyo Kecamatan Batu Ketulis
Dalam Operasi Pekat Kerakatau 2025, 1 Pemuda Diamankan Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Pak Kumis, Tebang Pilih Nilai Kerjasama Media Hanya Salah Satu Upaya Memecah Belah Insan Pers
LSM PRL Meminta APH Menyeret MH Diduga Sutradara dalam Kasus Ijasah Palsu 
Miris peratin di lampung Barat jadi sapi perah kadis PMD dan ketua dpc kompak Bungkam

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:53

Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Curas, Dua Tersangka Ditangkap

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:29

Peratin Bantah usul kan pemotongan gaji dan tukin untuk di alih kan ke pembangunan pekon.

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:58

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Minimarket

Senin, 12 Mei 2025 - 18:36

PDPKPNU ke-23 Diadakan Pekon Argo mulyo Kecamatan Batu Ketulis

Senin, 12 Mei 2025 - 12:33

Dalam Operasi Pekat Kerakatau 2025, 1 Pemuda Diamankan Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:13

Pak Kumis, Tebang Pilih Nilai Kerjasama Media Hanya Salah Satu Upaya Memecah Belah Insan Pers

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:57

LSM PRL Meminta APH Menyeret MH Diduga Sutradara dalam Kasus Ijasah Palsu 

Minggu, 11 Mei 2025 - 07:58

Miris peratin di lampung Barat jadi sapi perah kadis PMD dan ketua dpc kompak Bungkam

Berita Terbaru

Hukum/Krimininal

Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Curas, Dua Tersangka Ditangkap

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:53

Daerah Indonesia

Ibu Dan Ayah Merindukan Mu dirumah, Aulia Pulanglah Nak.!!!

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:48