Kasus Penganiayaan Sadis di Desa Nampurejo Diungkap Polres Purworejo

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purworejo,gebrakkasus.com – Kasus penganiayaan berat yang menggegerkan warga Desa Nampurejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Purworejo. Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di belakang rumah korban, Suhanuji (40).

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastusi, S.H., M.A.P., didampingi Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., pada Senin (10/03) siang, bahwa peristiwa bermula ketika tersangka, MS (67), seorang petani asal desa yang sama, dalam perjalanan pulang melewati rumah korban.

“saat itu, korban sedang menyetting senapan angin miliknya. MS menegur korban karena melihat laras senapan diarahkan dengan cara yang tidak benar. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh korban, yang kemudian memicu emosi pelaku” lanjut AKP Ida.

Tanpa berpikir panjang, MS langsung mengayunkan sebilah bendho (parang) sepanjang 40 cm yang dibawanya ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian telinga akibat sabetan senjata tajam tersebut.

Polres Purworejo bergerak cepat menangani kasus ini. Hanya dalam waktu sehari, tepatnya pada Rabu, 12 Februari 2025, tersangka berhasil ditangkap di Desa Nampurejo. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah bendho berbahan besi dan satu helai baju kaos warna putih yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Jika terbukti bersalah, MS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih mengontrol emosi dalam berinteraksi dengan sesama. Polres Purworejo mengimbau agar setiap perselisihan diselesaikan dengan cara yang lebih bijak dan tanpa kekerasan. (TS)

Berita Terkait

Rapirpur DPRD Purworejo : Penyampaian Laporan Bapemperda dan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2025
RSU PKU Muhammadiyah Laksanakan SPELING, Bupati Berikan Apresiasi Luar Biasa
Asah Ketangkasan Anggota, Polres Wonosobo Laksanakan Latihan Menembak di Lapangan Sawangan
Perpisahan TKIT Gandon, Isak Tangis Terselip Harapan Besar Orang Tua dan Guru kepada Semua Murid
Keliru dan Salah Besar Terkait Pemberitaan PT. Mubarok Energi Sejahtera Tidak Berizin dan Ada Keterlibatan APH HT
Viral Desanya untuk Tempat Prostitusi, Kades Dlangu Angkat Bicara
Gagas Revitalisasi Kampung Aren, Miftachul Azis Kader Ansor Temanggung Raih Juara 1 PAI Award Jawa Tengah
“Rindu Tuntas”, Inovasi Inspektorat Banyumas Selesaikan Tindaklanjut Pemeriksaan

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:16

RSU PKU Muhammadiyah Laksanakan SPELING, Bupati Berikan Apresiasi Luar Biasa

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:12

Asah Ketangkasan Anggota, Polres Wonosobo Laksanakan Latihan Menembak di Lapangan Sawangan

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:00

Perpisahan TKIT Gandon, Isak Tangis Terselip Harapan Besar Orang Tua dan Guru kepada Semua Murid

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:43

Keliru dan Salah Besar Terkait Pemberitaan PT. Mubarok Energi Sejahtera Tidak Berizin dan Ada Keterlibatan APH HT

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:47

Viral Desanya untuk Tempat Prostitusi, Kades Dlangu Angkat Bicara

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:57

Gagas Revitalisasi Kampung Aren, Miftachul Azis Kader Ansor Temanggung Raih Juara 1 PAI Award Jawa Tengah

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:53

“Rindu Tuntas”, Inovasi Inspektorat Banyumas Selesaikan Tindaklanjut Pemeriksaan

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:31

Sejumlah Awak Media di Semarang Silaturahmi ke Kantor Bea Cukai Jateng

Berita Terbaru

Uncategorized

Ini isi Pidato Sombong Donald Trump Usai Menyerang Iran

Minggu, 22 Jun 2025 - 10:23