Pengedar Sabu-sabu Asal Ciamis Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MMA saat diperiksa petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas (Ist)

MMA saat diperiksa petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas (Ist)

BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas menangkap seorang residivis pria berinisial MMA (30), warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat. MMA ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan sebelum melakukan penangkapan timnya mendapati informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Banyumas. Setelah mendapati informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati informasi pengedar berinisial MMA.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami kemudian mengamankan MMA di sebuah kamar kontrakan Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas pada hari Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Dengan disaksikan oleh warga sekitar petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut,” kata dia, Selasa (25/2/2025).

Saat penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa satu bekas bungkus rokok di dalamnya berisikan pipet kaca berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diakui merupakan milik tersangka. Barang itu merupakan sisa pakai dan satu plastik berisi pcr tube.

“Setelah diinterogasi dan petugas mengecek handphone tersangka ditemukan gambar diduga maps peletakan barang diduga narkotika di daerah Purwokerto sebanyak 11 titik,” ujarnya.

Mendapati hal tersebut, polisi kemudian membawa tersangka untuk mengecek lokasi-lokasi tersebut. Hasilnya ditemukan empat buah paket yang di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,7242 gram.

“Selain itu, petugas kami juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana,” kata dia.

Atas perbuatannya MMA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ST)

Berita Terkait

Polda Lampung Imbau Pengguna Jalan Lintas Sumatera Waspada Terhadap Pungli dan Premanisme
Pentas Dangdut Bernuansa Jadul Sedot Ribuan Pengunjung di Dusun Gondangan Wetan
Pantastis dugaan Pungutan Biaya Perpisahan Siswa SMPN 41 Bandar Lampung
Lamsel Kembali Dihebohkan, Diduga JN Rudal Paksa Anak Dibawah Umur Mengakibatkan Hamil
Temu Kangen dan Nguri-uri Budaya Banyumas, Toto Dirgantoro Nanggap Ebeg di Lapangan Bobosan
Ada Maladministrasi, Ujian Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Karangdadap Banyumas Akhirnya Diulang
Kejari Lamsel Resmi Menerima Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Jadi Tahan Kota Selama 20 Hari
Rugikan Korban Hingga Rp150 juta, Tiga Napi Ditangkap Polisi Usai Lakukan Penipuan

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 13:26

Polda Lampung Imbau Pengguna Jalan Lintas Sumatera Waspada Terhadap Pungli dan Premanisme

Senin, 5 Mei 2025 - 11:26

Pantastis dugaan Pungutan Biaya Perpisahan Siswa SMPN 41 Bandar Lampung

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:44

Lamsel Kembali Dihebohkan, Diduga JN Rudal Paksa Anak Dibawah Umur Mengakibatkan Hamil

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:40

Temu Kangen dan Nguri-uri Budaya Banyumas, Toto Dirgantoro Nanggap Ebeg di Lapangan Bobosan

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:59

Ada Maladministrasi, Ujian Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Karangdadap Banyumas Akhirnya Diulang

Rabu, 30 April 2025 - 21:32

Kejari Lamsel Resmi Menerima Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Jadi Tahan Kota Selama 20 Hari

Rabu, 30 April 2025 - 11:55

Rugikan Korban Hingga Rp150 juta, Tiga Napi Ditangkap Polisi Usai Lakukan Penipuan

Selasa, 29 April 2025 - 19:27

MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tidak Berlaku untuk Lembaga atau Kelompok Tertentu

Berita Terbaru