Pengedar Sabu-sabu Asal Ciamis Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MMA saat diperiksa petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas (Ist)

MMA saat diperiksa petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas (Ist)

BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas menangkap seorang residivis pria berinisial MMA (30), warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat. MMA ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan sebelum melakukan penangkapan timnya mendapati informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Banyumas. Setelah mendapati informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati informasi pengedar berinisial MMA.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami kemudian mengamankan MMA di sebuah kamar kontrakan Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas pada hari Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Dengan disaksikan oleh warga sekitar petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut,” kata dia, Selasa (25/2/2025).

Saat penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa satu bekas bungkus rokok di dalamnya berisikan pipet kaca berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diakui merupakan milik tersangka. Barang itu merupakan sisa pakai dan satu plastik berisi pcr tube.

“Setelah diinterogasi dan petugas mengecek handphone tersangka ditemukan gambar diduga maps peletakan barang diduga narkotika di daerah Purwokerto sebanyak 11 titik,” ujarnya.

Mendapati hal tersebut, polisi kemudian membawa tersangka untuk mengecek lokasi-lokasi tersebut. Hasilnya ditemukan empat buah paket yang di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,7242 gram.

“Selain itu, petugas kami juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana,” kata dia.

Atas perbuatannya MMA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ST)

Berita Terkait

Polda Lampung berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol
Polisi Tindak Cepat Tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni
Polisi Gabungan Gelar Razia di Pelabuhan Bakauheni, Antisipasi Pungli dan Premanisme
Rakernis Polri: Binmas dan Humas Jadi Garda Depan Wujudkan Keamanan dan Kemandirian Bangsa
Polda Jateng Ringkus 4 Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT
Gasak Barang Milik Tetangga, Warga Desa Tlahab Temanggung Dibekuk Polisi
HMI Sumbagsel Apresiasi Polda Lampung Tindak Cepat Pungli dan Premanisme

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:10

Polda Lampung berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:59

Polisi Tindak Cepat Tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:33

Polisi Gabungan Gelar Razia di Pelabuhan Bakauheni, Antisipasi Pungli dan Premanisme

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:43

Rakernis Polri: Binmas dan Humas Jadi Garda Depan Wujudkan Keamanan dan Kemandirian Bangsa

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:49

Polda Jateng Ringkus 4 Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:44

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:39

Gasak Barang Milik Tetangga, Warga Desa Tlahab Temanggung Dibekuk Polisi

Senin, 19 Mei 2025 - 21:35

HMI Sumbagsel Apresiasi Polda Lampung Tindak Cepat Pungli dan Premanisme

Berita Terbaru

Daerah Indonesia

Polisi Tindak Cepat Tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:59