JOMBANG – Seorang pengusaha asal Kecamatan Plandaan, Jombang, bernama Sukarno (45) menjadi korban penipuan bermodus tender proyek pengadaan pangan. Akibatnya, ia mengalami kerugian hingga Rp 835 juta setelah terperdaya oleh pelaku berinisial R yang mengaku mendapatkan kontrak dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Sukarno melaporkan kasus ini ke Polres Jombang pada 2 Desember 2024 setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa R menawarkan proyek pengadaan beras dalam program ketahanan pangan Pemkab Jombang dan bahkan menunjukkan dokumen Perjanjian Kontrak Kerja (PKK) yang menggunakan kop surat resmi Sekretariat Daerah Pemkab Jombang.
“Saya ditawari proyek pengadaan beras dan diberi dokumen kontrak yang seolah-olah resmi dari Pemda,” ujar Sukarno saat diwawancarai, Minggu (16/2).
Dalam kontrak bernomor 0015/7.1/PPK/JBG/V/2024 itu, CV Virandia, yang beralamat di Dusun Rembukwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, disebut sebagai pemenang tender. Awalnya, pembayaran berjalan lancar sejak Mei 2024. Namun, pada September, pembayaran terhenti, padahal Sukarno sudah mengirimkan 49,5 ton beras.
“Di situ mulai muncul masalah. Pembayaran mulai tersendat, dan akhirnya tidak dibayarkan sama sekali,” keluhnya.
Dugaan penipuan semakin kuat setelah muncul isu bahwa suami dari pelaku R melakukan bunuh diri atau melarikan diri dari tanggung jawab. Namun, setelah melakukan penelusuran, Sukarno yakin kabar itu tidak benar.
Dari total transaksi sebesar Rp 940 juta, R sempat memberikan uang Rp 105 juta kepada Sukarno. Namun, hingga kini, sisa pembayaran sebesar Rp 835 juta belum dikembalikan.
“Saya berharap kasus ini segera terungkap dengan jelas dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Sukarno.
Kasus ini masih dalam penanganan Polres Jombang untuk mengusut lebih lanjut dugaan penipuan dengan modus tender fiktif tersebut. (Sr)