PEKALONGAN – Sebanyak 14 kasus tindak kejahatan berhasil diungkap oleh Polres Pekalongan selama Bulan Januari 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K. saat konferensi pers di lobi Mapolres Pekalongan, Jumat (31/01/2025).
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Widamanto mengatakan total ada 14 kasus berhasil diungkap dengan 21 tersangka.
“Dimana terbagi dalam curas 2 kasus dengan 3 tersangka, curat 1 kasus 1 tersangka, pengeroyokan 2 kasus 7 tersangka, tipu gelap 3 kasus 3 tersangka, pemalsuan merek 1 kasus 1 tersangka, kemudian pencabulan 1 kasus dengan 1 tersangka dan narkoba sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka,” terangnya
Disampaikan Kapolres, ada kasus yang menjadi atensinya bahwa yakni kasus curas (begal) yang sempat menjadi viral di media sosial. Dikarenakan, dari korban malah bercerita melalui medsos.
“Bukan berarti harus viral dulu baru ditangani, bukan begitu,” kata Kapolres.
Lanjutnya, dalam peristiwa yang terjadi di wilayah Bojong ini, pihaknya malah mendapatkan informasi dari media sosial, sehingga akhirnya pihak Kepolisian yang mendatangi dan proaktif
“Kita datangi korban untuk mencari dan melakukan olah TKP dan alhamdulillah pelaku dapat kita tangkap,” ujarnya.
Terkait dengan kejadian itu, Kapolres Pekalongan menghimbau kepada warga masyarakat untuk bisa menghubungi kantor Kepolisian terdekat apabila mengalami kesulitan ataupun masalah.
“Kita siap 24 jam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kejadian maupun kesulitan. Tidak usah khawatir, karena tidak akan ada biaya apapun,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu pula, Kapolres memaparkan terkait dengan kasus penipuan. Dimana seorang perempuan berinisial K alias Aseh (45) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo dengan melakukan penipuan terhadap korbannya dengan modus meminta sejumlah uang untuk syarat pengobatan, menghilangkan dampak buruk ilmu dan membentengi dari santet. (gil)