Membuat Masyarakat Resah, Diduga Tambang Pasir di Desa Jati Baru Tanpa Ijin

LAMSEL, – Sejumlah Masarakat Desa Jati baru mengeluhkan dampak pengrusakan lingkungan yang di timbulkan oleh kegiatan penambang pasir yang terletak di Dusun emkupat, Desa Jati baru, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, (16/01/2025).

Selain menimbulkan dampak pencemaran lingkungan yang buruk, pertambangan pasir Galian C tersebut juga Diduga tidak mendapatkan ijin yang resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamsel atau pun Dinas Pertambangan Provinsi Lampung.

“Sedotan pasir itu kenapa tidak ditimbun lagi, katanya mau buat sawah tapi dalam kenyataan itu cuma pengrusakan alam saya hawatir mas lubang yang mereka buat itu terlalu mepet dengan bangunan kandang hewan saya lama-lama tanah itu longsor saat musim penghujan.”ucap WR kepada media ini . 15 Januari 2025.

Lebih lanjut WR berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar menindak lanjuti kegiatan pertambangan pasir di Desa nya itu.

“Usaha sih usaha, tapi tolonglah mas sampai kan oleh mereka penambang itu jalan sampai rusak akibat muatan pasir ini kan bukan jalan pribadi tapi jalan umum.”Ujar WR Warga.

“Harapan kami di tutup saja lah kegiatan pertambangan itu mas, dan pihak aparat kepolisian harapan kami harusnya bisa lakukan peninjauan gitu lah mas.”harapnya.

Selain WR warga Desa lainnya mengatakan pertambangan tersebut milik seseorang yang juga warga desa Jati baru yaitu Asep Apriyadi.

“Yang saya tau itu milik Asep Apriyadi pak warga sini juga, kalau engak salah sih dia itu anggota ormas apa gitu pak saya lupa.”ungkap DN.

Sementara, Asep apriyadi yang di ketahui sebagai pemilik Tambang pasir tersebut tidak menepis bahwa dirinya tidak memiliki ijin secara resmi, melainkan hanya memiliki persetujuan ijin lingkungan beberapa masyarakat saja. “Sulit mas bila saya mau urus ijin nya, saya cuma punya ijin masarakat saja kalau bekas galian memang belum di ratakan lagi untuk membuat sawah itu masih tanggung jawab saya.”imbuh Asep berkelit.

Terlebih Asep yang mengakui sebagai pemilik tambang pasir saat dikonfirmasi di lokasi pertambangan dirinya malah justru mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Kader Bela Negara (FKBN).

“Baru berjalan hitungan bulan kami mas itu pun hanya Lima mobil perhari, per mobil kami jual 350.000 mas, Kalau sampean dari media, Saya pun dari lembaga mas.”ujar Asep, Seraya memperlihatkan KTA tersebut terhadap wartawan seolah kebal t

erhadap Hukum. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *