Sukabumi,- Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi, kebutuhan internet sudah menjadi kebutuhan sekunder, sehingga kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, yaitu mereka melakukan praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin.
Berdasarkan hasil penelusuran kami di Kampung Ciletuh RT. 01 RW. 13 Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak, diduga ada pengusaha lokal RT RW.Net berinisial ‘R’ tidak mempunyai ijin, menelisik lebih jauh terkait jaringan internet berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dalam penelusuran kami dilapangan banyak RT/RW.Net yang menggunakan Telkom Indonesia (Indibiz).
Penggiat usaha RTRW.Net berinisial ‘R’ yang diduga dengan sengaja melakukan praktik jual kembali layanan internet rumahan atau sering disebut RTRW.Net, usahanya ini diduga tidak memiliki ijin karena layanan internet-nya menggunakan Telkom Indonesia (indibiz), pemasaran mereka adalah lingkungan perumahan penduduk.
Saat diwawancara ‘R’ mengaku bahwa dirinya usaha RTRW.Net menggunakan Indibiz, serta tidak mempunyai kelengkapan ijin usaha serta perjanjian kerjasama (PKS) untuk me reseler kan kembali internetnya.
“Menggunakan indibiz, karena tidak ada yang lain, kalau sekarang sih 150 mbps,” Ungkapnya.
Saat diwawancarai terkait ijin usaha pihaknya menuturkan, ” Kalau dulu pernah bikin NIB ya, dulu kan saya pernah pakai icon plus cuma kan kontrak tiga tahun sudah putus karena ada masalah di pihak icon plus nya, kalau dulu di icon plus ada tapi kan sekarang nggak, sekarang pakai indibiz.” Tuturnya.
Pihaknya berdalih bahwa menggunakan indibiz ini sementara dan sudah menemukan ISP lokal untuk bekerjasama.
ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.