DUA KALI DIKONFIRMASI, KADIS TPHBUN LAMSEL MUGIYONO BELUM JAWAB PERTANYAAN PENGADAAN Rp280 JUTA

Gebrakkasus.com — LAMPUNG SELATAN — Transparansi penggunaan anggaran kembali menjadi sorotan. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Kabupaten Lampung Selatan, Mugiyono, telah dua kali dikonfirmasi terkait pengadaan benih padi dan alat tanam senilai total Rp280 juta. Namun, hingga Senin (12/10/2026), belum ada penjelasan substantif yang disampaikan kepada redaksi.

Alih-alih memberikan keterangan langsung mengenai rincian pengadaan tersebut, Mugiyono justru mengarahkan wartawan untuk berkomunikasi dengan kepala bidang terkait. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan sejauh mana pihak pimpinan dinas dapat menjelaskan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.

Dua Kali Konfirmasi, Jawaban Belum Menyentuh Substansi

Pada Kamis (8/10/2026), saat dikonfirmasi mengenai pengadaan tersebut, Mugiyono menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Cianjur.

“Bisa komunikasi sama Eka Saputra. Kabid TP,” ujar Mugiyono, mengarahkan wartawan kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan, Eka Saputra.

Wartawan kemudian berupaya menemui Eka Saputra di kantornya. Namun, yang bersangkutan disebut sedang menjalankan tugas luar di Bandar Lampung. Eka menyampaikan bahwa pertemuan akan dijadwalkan pada Senin.

Akan tetapi, ketika kembali dihubungi pada Senin (12/10/2026), Eka Saputra belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan redaksi.

Pada hari yang sama, konfirmasi kedua kembali dilakukan kepada Mugiyono. Kali ini, ia menyampaikan sedang berada di wilayah Tanjung Bintang dan kembali mengarahkan wartawan untuk menemui kepala bidang.

“Saya lagi di Tanjung Bintang. Bisa temuin Kabidnya dulu,” ungkapnya.

Dua kali upaya konfirmasi tersebut belum menghasilkan penjelasan mengenai pokok persoalan yang dipertanyakan. Padahal, informasi yang diminta menyangkut penggunaan anggaran publik yang semestinya dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan data pelaksanaan kegiatan.

Rp280 Juta, Rincian Pengadaan Perlu Dibuka

Pengadaan yang menjadi sorotan tersebut terdiri atas dua paket pekerjaan, masing-masing senilai Rp135 juta dan Rp145 juta. Total anggaran keduanya mencapai Rp280 juta, dan berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pekerjaan telah selesai dilaksanakan.

Persoalannya bukan semata-mata pada besarnya anggaran, melainkan bagaimana memastikan bahwa setiap rupiah dibelanjakan sesuai ketentuan, barang yang dibeli memenuhi spesifikasi, serta penyalurannya benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.

Sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban, antara lain mengenai dasar penetapan harga, spesifikasi dan jumlah barang, proses pemilihan penyedia, bukti serah terima, serta penerima manfaat dari pengadaan tersebut.

Tanpa penjelasan dan dokumen pendukung, masyarakat belum memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kedua paket pekerjaan itu. Meski demikian, belum adanya jawaban dari pejabat terkait tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan.

Kepala Dinas Jangan Lepas dari Tanggung Jawab Penjelasan

Redaksi mempertanyakan sejauh mana Mugiyono, sebagai Kepala Dinas TPHBUN, mengetahui dan mengawasi pelaksanaan pengadaan tersebut.

Apakah dokumen perencanaan dan pelaksanaan telah diperiksa?

Bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan?

Dan apakah dinas bersedia membuka informasi yang dapat diakses publik untuk menjawab pertanyaan mengenai penggunaan anggaran tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol pers dan kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai belanja pemerintah.

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai pembagian tanggung jawab antara kepala dinas dan kepala bidang. Pengalihan komunikasi kepada pejabat teknis mungkin diperlukan untuk menjawab rincian tertentu, tetapi publik tetap membutuhkan keterangan resmi dari instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Pengalihan Konfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima penjelasan substantif dari Mugiyono maupun Eka Saputra mengenai rincian pengadaan benih padi dan alat tanam senilai Rp280 juta tersebut.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Karena itu, penjelasan mengenai harga, spesifikasi, prosedur, penyaluran, dan pertanggungjawaban anggaran menjadi penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dinilai berdasarkan fakta.

Kini, pertanyaan yang menunggu jawaban sederhana tetapi mendasar: apakah Dinas TPHBUN Lampung Selatan bersedia membuka data dan menjelaskan secara terperinci pelaksanaan pengadaan Rp280 juta tersebut kepada publik?

Redaksi Gebrakkasus.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Mugiyono, Eka Saputra, serta pihak terkait lainnya. Setiap tanggapan yang disertai informasi dan dokumen pendukung akan menjadi bagian penting untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *