Kades Rejo Sari Diduga Aniaya Pelajar 16 Tahun Hingga Dilaporkan ke Polda Lampung

Gebrakkasus.com — LAMPUNG SELATAN — Nama Teguh Maulana, Kepala Desa Rejo Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Ia dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penganiayaan berat terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun, berinisial DN, yang dianiaya hingga jatuh tak sadarkan diri.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu malam, 24 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di depan SPBU Batu Puru, wilayah Kecamatan Natar.

Bukti Video Beredar di Masyarakat

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas, terlihat jelas bagaimana pelaku diduga melakukan pemukulan berulang kali kepada korban. Korban yang masih berusia belasan tahun sempat terjatuh, dan tak lama kemudian tidak sadarkan diri akibat kekerasan yang diterimanya.

Kronologi menyebutkan, perselisihan bermula dari senggolan kendaraan saat keduanya akan memasuki area SPBU. Dari pertengkaran lisan, eskalasi memuncak menjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan langsung oleh oknum Kepala Desa tersebut terhadap pelajar itu.

Keluarga Korban Lapor ke Polda Lampung

Tidak tinggal diam, keluarga korban melaporkan Teguh Maulana ke Polda Lampung. Laporan telah resmi diterima, dan kepolisian kini tengah mendalami kasus tersebut.

“Benar, kasus tersebut sudah dilaporkan dan sudah kami terima,” tegas Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan.

Indra menjelaskan penyelidikan masih berjalan aktif.

“Baru tadi malam laporannya diterima. Tim masih bekerja mengumpulkan bukti—mulai dari keterangan saksi, keterangan korban, hingga proses visum,” ungkapnya.

Publik Tuntut Proses Tegas dan Adil

Kasus ini memicu kemarahan luas di kalangan warga maupun pemerhati tata kelola pemerintahan desa. Masyarakat mempertanyakan: bagaimana seorang pemimpin desa justru menggunakan kekerasan memukuli anak-anak yang masih bersekolah, hingga tidak sadarkan diri?

Tindakan ini dinilai tidak sekadar melanggar hukum pidana, melainkan mencoreng kehormatan jabatan publik yang seharusnya menjadi teladan bagi warga.

Redaksi Gebrakkasus.com akan terus memantau perkembangan proses hukum terhadap Teguh Maulana, dan mengimbau pihak berwenang memproses perkara ini secara transparan, tegas, tanpa pandang bulu.

Saat dikonfirmasi pada hari Minggu (26/9/2026). Rendy Eko Supriyanto, S.STP Camat Natar Lampung Selatan mengatakan sudah mengetahui terkait adanya laporan yang melibatkan kepala desa Rejosari, “ia bang sudah tau” ucapnya dengan singkat.

Namun’ Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak Teguh Maulana maupun Pemdes Rejo Sari terkait tuduhan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *