BANYUMAS | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas melalui Unit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan bertopeng transaksi jual beli kendaraan roda empat.
Dalam perkara ini, korban Paryati, warga Kecamatan Sokaraja, mengalami kerugian materiil hingga Rp115 juta.
Petugas menetapkan tiga orang tersangka yang diduga kuat bertindak secara terencana dengan pembagian peran masing-masing. Ketiganya yakni TH (48) dan AP (41) asal Kecamatan Sokaraja, serta BS (59) warga Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tindak pidana ini bermula ketika suami korban mendatangi kediaman TH untuk mencari unit kendaraan.
Pelaku kemudian menawarkan satu unit mobil Daihatsu Luxio berwarna putih seharga Rp120 juta dengan jaminan kelengkapan dokumen, penggantian interior, serta kepengurusan BPKB hingga proses balik nama rampung.
Terbujuk oleh janji manis para pelaku, korban menyetorkan uang secara bertahap—Rp30 juta secara tunai dan Rp85 juta melalui transfer bank. Sisa Rp5 juta rencananya dilunasi saat BPKB diserahterimakan.
Namun, janji tersebut tidak kunjung ditepati. Malahan pada Februari 2023, tersangka BS mengambil STNK asli milik korban dengan dalih pengurusan balik nama, lalu menggantinya dengan salinan dokumen semata.
Hingga kasus ini dilaporkan pada September 2026, dokumen asli kendaraan tak kunjung diserahkan dengan alasan BPKB masih tersangkut di pihak leasing.
Modus Pemalsuan Dokumen dan Kendaraan Bermasalah
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi mendapati fakta bahwa unit kendaraan tersebut memiliki rekam jejak bermasalah.
Sebelum dijual kepada korban, kendaraan dengan identitas dan pelat nomor yang diubah salinannya itu sempat dijual di wilayah Gombong, Kebumen, seharga Rp112 juta. Namun, transaksi batal karena pelaku gagal menyerahkan BPKB.
Untuk menguasai kembali unit mobil tersebut, TH, AP, dan BS bersekongkol mengumpulkan dana guna mengembalikan sebagian uang pembeli pertama. Mobil tersebut kemudian disimpan di rumah TH hingga akhirnya ditawarkan kepada korban.
Uang hasil transaksi sebesar Rp115 juta yang diterima dari korban pun tidak pernah disetorkan ke perusahaan pembiayaan untuk menebus BPKB.
Sebagian uang digunakan untuk menutup modal para pelaku, sementara sisa keuntungan dibagi-bagi dan dihabiskan BS untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain satu unit Daihatsu Luxio warna putih, salinan STNK, bukti transfer, kuitansi pembayaran, surat pernyataan, hingga dokumen mutasi rekening para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Guna mencegah terulangnya kasus serupa, Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan kritis dalam bertransaksi kendaraan bekas.
Masyarakat diminta selalu mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin secara fisik dengan BPKB serta STNK asli sebelum melakukan pembayaran, serta tidak mudah tergiur janji manis penjual.












