Gebrakkasus.com — CANDIPURO — Dugaan pungutan liar ( pungli ) berkedok sumbangan Rp100.000 per siswa di SD Negeri 1 Cintamulya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, kini resmi ditutup melalui kesepakatan kelarfikasi bersama yang disampaikan kepala sekolah ditandatangani pada Rabu, 23 September 2026.
PIHAK YANG BERSUTUJU
– PIHAK PERTAMA: Sul Efendi — Wartawan Gebrakkasus.com
– PIHAK KEDUA: Budianto, S.Pd.SD — Kepala UPTD SD Negeri 1 Cintamulya.
POKOK MASALAH
Berdasarkan dokumen resmi, sebelumnya muncul informasi gudaan adanya pungutan/sumbangan sebesar Rp100.000,- per wali murid dari kelas I hingga VI. Budianto, S.Pd.SD kepala sekolah menjelaskan pungutan tersebut murni inisiatif Komite Sekolah, bukan pimpinan sekolah, dengan tujuan untuk perbaikan ruang guru dan penambahan ruang kelas yang sempit.
Setelah dikomunikasikan, seluruh dana yang sudah terkumpul telah sepakat dikembalikan kepada wali murid oleh Komite Sekolah.
ISI KESEPAKATAN
Kedua belah pihak sepakat:
1. Menerima dan memahami klarifikasi dari pihak sekolah.
2. Mengakui masalah telah diselesaikan melalui musyawarah dan damai dalam kelarfikasi.
3. Dana sumbangan sudah dikembalikan sepenuhnya kepada wali murid.
4. Pihak media bersedia tidak menyebarluaskan kembali pemberitaan terkait permasalahan ini.
5. Tidak saling merugikan, mencemarkan nama baik, maupun memperpanjang permasalahan.
6. Jika muncul masalah baru, akan diselesaikan melalui komunikasi terlebih dahulu.
7. Kesepakatan ini dilakukan atas dasar kesadaran sendiri, tanpa paksaan dari pihak mana pun.
CATATAN REDAKSI
Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa persoalan di tingkat sekolah telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, redaksi tetap menegaskan:
– Pendidikan dasar di Indonesia adalah gratis — tidak boleh ada pungutan apa pun dari wali murid dengan alasan apa pun.
– Peran Komite Sekolah tidak boleh dijadikan alasan untuk memungut biaya.
– Dinas Pendidikan tetap berkewajiban mengawasi agar kasus serupa tidak terulang di sekolah lain.
Redaksi akan terus memantau pengawasan dan kepatuhan terhadap larangan pungutan di seluruh sekolah di Lampung Selatan. (Red)










