Pemkab Lamsel Sepakati Aturan Baru Penataan Jaringan Kabel Dan Fiber Optik, Perbaikan Mulai 2 Oktober 2026

Gebrakkasus.com — KALIANDA — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh penyedia jaringan kabel dan serat optik yang beroperasi di wilayah ini menyepakati kesepakatan penataan dan perizinan baru yang mengikat seluruh perusahaan telekomunikasi, pada Selasa (22/9/2026) di Ruang Rapat Aula Rajabasa Setdakab Lamsel.

Rapat dipimpin oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lamsel, Dr. Tri Umaryani, S.P., M.Si, dan dihadiri perwakilan Pemkab Lamsel — termasuk Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) — beserta 15 perusahaan penyedia jaringan kabel/fiber optik yang beroperasi di wilayah kabupaten ini.

1. PERAPIHAN KABEL DAN KETAHANAN KONSTRUKSI — MULAI 2 OKTOBER 2026

Seluruh perusahaan wajib melakukan perapihan kabel, memperkuat konstruksi tiang, serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung setiap hari Jumat, dikoordinasikan bersama Satpol PP dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, terhitung Jumat, 2 Oktober 2026.

Langkah ini diambil untuk menata jaringan yang selama ini dinilai berantakan, berbahaya, dan mengganggu pemandangan serta keselamatan di berbagai titik jalan di Lampung Selatan.

2. WAJIB IZIN PEMILIK LAHAN SEBELUM PASANG KABEL

Perusahaan dilarang sembarangan memasang kabel atau fiber optik yang melintasi lahan milik warga tanpa persetujuan pemilik lahan terlebih dahulu. Hal ini untuk menjamin hak-hak masyarakat atas tanah dan aset pribadi.

3. PERIZINAN PENGGUNAAN RUANG JALAN MELALUI DINAS PUPR

Setiap pemasangan kabel di ruang milik jalan wajib mengajukan permohonan resmi dan mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, dengan melampirkan persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Rekomendasi tersebut selanjutnya diteruskan ke DPMPTSP untuk diproses menjadi persetujuan penyelenggaraan sarana dan jaringan telekomunikasi.

4. BATAS WAKTU URUS IZIN — PALING LAMBAT 3 BULAN

Bagi perusahaan yang belum memiliki Rekomendasi Teknis dan persetujuan penyelenggaraan sarana jaringan, diberi tenggang waktu paling lambat 3 bulan sejak rapat ini diadakan untuk melengkapi seluruh perizinan melalui DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan.

5. SANKSI BAGI YANG TIDAK PATUH

Perusahaan yang terbukti tidak melaksanakan ketentuan di atas bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Lampung Selatan.

DAFTAR PIHAK YANG HADIR DAN MENANDATANGANI KESEPAKATAN

Perwakilan Pemerintah Daerah:

– Dr. Tri Umaryani, S.P., M.Si — Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lamsel (Pimpinan Rapat)

– Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan

– Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan

– Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan

– DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan

Perwakilan Perusahaan Penyedia Jaringan:

1. APJII Lampung ditandatangani oleh: Ahmad Adi HS.

2. PT. Icon Plus ditandatangani oleh: Juli Prasetiyo.

3. PT. Speed Network Indonesia ditandatangani oleh: Agung Tri Nugroho.

4. PT. Supra Primatama Nusantara ditandatangani oleh: Raden Ardyan

5. PT. ION Network ditandatangani oleh: Rio Shendika KT.

6. PT. Queen Network Nusantara ditandatangani oleh: Prabu Santoso.

7. PT. Megarap Mitra Solusi ditandatangani oleh: Rangga Kritiansyah.

8. PT. Sumatra Multimedia Solusi ditandatangani oleh: Nur Arifin.

9. PT. Telkom Infrastruktur Indonesia ditandatangani oleh: Nur Fatdilah.

10. PT. Akses Data Internusa ditandatangani oleh: Joko Sarwono.

11. PT. Fiberweb Siger Indonesia ditandatangani oleh: Andi Prayogi.

12. PT. Mega Akses Persada ditandatangani oleh: Budi Utomo.

13. PT. Araz Inti Line ditandatangani oleh: Risky Firdaus.

14. PT. Bantani Media Utama ditandatangani oleh: Angga Prasetiya ditandatangani oleh: Diky Andrian.

15. PT. Iforte Solusi Lufotek

REDAKSI: PENATAAN HARUS DIPANTAU KONSISTEN

Kehadiran langsung Dinas PUPR dan DPMPTSP menegaskan keseriusan Pemkab Lamsel dalam menata jaringan kabel yang selama ini menjadi keluhan luas warga. Namun Gebrakkasus.com menekankan:

– Dinas PUPR wajib memantau langsung pelaksanaan perapihan setiap hari Jumat mulai 2 Oktober

– DPMPTSP wajib memastikan tidak ada izin yang diterbitkan tanpa rekomendasi teknis dari Dinas PUPR

– Daftar perusahaan yang melanggar harus dipublikasikan secara terbuka

– Sanksi benar-benar diterapkan, bukan sekadar kesepakatan di atas kertas

– Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan jika ada perusahaan yang masih memasang kabel tanpa izin

Redaksi akan memantau pelaksanaan perapihan ini di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *