DINAS PENDIDIKAN LAMSEL: SEGERA PANGGIL KEPALA SEKOLAH SDN 1 CINTAMULYA TERKAIT DUGAAN PUNGLI

Gebrakkasus.com — LAMPUNG SELATAN — Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan akan segera memanggil Budianto Kepala Sekolah SDN 1 Cintamulya, Kecamatan Candipuro, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan yang membebani wali murid.

Kepada awak media,Pada hari Selasa tanggal 22/09/2026. Syaifulloh S.pd..,M.pd Kepala Dinas Pendidikan Lamsel menegaskan:

“Kami akan segera memanggil kepala sekolah terkait. Kami akan menindak tegas kepada sekolah tersebut, namun semuanya akan dikaji ulang terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku.” Ungkapnya Syaifulloh.

KRONOLOGI KASUS

Sebelumnya, wali murid melaporkan adanya pungutan sebesar Rp 100.000 per siswa yang dibebankan dengan alasan sumbangan perbaikan ruangan sekolah guru. Budianto Kepala Sekolah SDN 1 Cintamulya, membenarkan adanya pungutan tersebut bahkan ia menyebutkan baru 20 persen terkumpul namun’ sudah dikembalikan, serta mengaku pungutan murni dari pihak komite sekolah, dalihnya Budianto.

Camat Candipuro, Sumiyati, juga telah menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, jabatan kepala sekolah terancam, karena pendidikan dasar adalah gratis dan tidak boleh ada iuran apa pun dari wali murid.

DASAR HUKUM

Pungutan liar di sekolah melanggar:

– UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

– Permendikbud No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

– Surat Edaran Mendikbud yang melarang pungutan di sekolah dasar dan menengah.

Redaksi akan terus memantau proses pemanggilan dan penanganan kasus ini. Kami menuntut transparansi penuh dan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *