KEPALA SEKOLAH WAWAN TAK MAU Tunjukkan RAP! “Itu Bukan Hak Abang

Gebrakkasus.com – LAMPUNG SELATAN — Suasana konfirmasi terkait proyek Revitalisasi SDN 2 Margajasa berlangsung tegang. Saat awak media meminta dokumen Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) untuk mencocokkan spesifikasi material yang tertulis dengan yang dipakai di lapangan, Kepala Sekolah Wawan menolak secara tegas.

DIALOG TEGANG: AWAK MEDIA MINTA RAB, WAWAN TOLAK

Awak Media: “Bapak, boleh kami lihat RAB-nya? Kami ingin mencocokkan spesifikasi besi yang tertulis di dokumen dengan yang sedang dipakai di lapangan. Ini kontrol sosial, Pak, masyarakat berhak tahu.”

Kepala SDN 2 Margajasa Wawan:

“RAB-nya ya sudah rap. Ya nggak ya? Bukan saya ini yang tau RAB itu, konsultan. Saya dikasih tau sama dia, bapak dari kementerian. Ya nggak bisa lah bapak megang RAB-nya, nggak ya? Saya itu enggak bisa, ini pokoknya saya terapkan sesuai dengan juklak juknis dari kementerian lah Bang.”

Awak Media: “Saya tanya bapak, mereka yang menyusun RAB tidak ada di sini? Lalu Tidak ada ininya ya?”

Wawan:

“Nggak Ada ininya ya. Apa abang ya? Apa tujuannya? Nanya RAB segala kok?”

Awak Media: “Tujuan saya kan kontrol sosial, Pak. Bisa dicek saja materialnya.”

Wawan:

“Iya justru itu, biar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ya nggak bisa lah itu yang ngecek, nanti yang ngecek saya itu yang meriksa. Saya itu orang kementerian lah Bang. Kalau sudah selesai dia itu meriksa langsung, yang lain itu nggak ada artinya untuk ini. Saya yang diperiksanya nanti dari kementerian itu, bukan orang lain.”

Awak Media: “Iya gimana mau meriksanya kalau udah ditempelin semua, Pak? Tahu-tahu dorang kan udah jadi aja. Makanya saya minta RAB-nya itu, Pak. Bentuknya seperti apa nanti? Biar kami tahu apa yang seharusnya dipakai.”

Wawan:

“Hah nggak bisa lah Bang, itu nggak ada artinya. Abang itu nggak punya wewenang lah untuk itu. Saya aja nggak megang itu kok.”

FAKTA MENJADI SEMAKIN PELIK

Penolakan Kepala Sekolah Wawan untuk menunjukkan RAB justru memunculkan lebih banyak pertanyaan:

– ❌ Mengapa RAB disembunyikan? Dokumen ini seharusnya terbuka untuk umum sesuai prinsip transparansi anggaran negara

– ❌ “Saya disuruh orang kementerian” — apakah ini alasan untuk menutup akses informasi publik?

– ❌ “Nanti diperiksa dari atas” — berarti sampai saat ini BELUM ADA PENGECEKAN APA PUN dari pihak berwenang

– ❌ Material sudah ditempel/dipasang — kalau ternyata salah, sudah terlambat untuk diperbaiki

“Ini semakin mencurigakan. Kalau pekerjaan sesuai RAB, tunjukkan saja. Kenapa harus ditolak? Apakah di RAB tertulis satu, tapi di lapangan dipakai yang lain supaya untungnya besar?” — ungkap warga yang menyaksikan dialog tersebut.

HAK PUBLIK ATAS INFORMASI ANGGARAN

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 4: Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, termasuk dokumen perencanaan dan anggaran yang dibiayai oleh APBN/APBD.

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Pasal 5: Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan akses informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

DESAKAN MENGUAT: RAB HARUS DIPUBLIKKAN SEKARANG!

Redaksi Gebrakkasus.com mendesak:

1.Kepala Sekolah Wawan wajib menyerahkan RAB proyek ini kepada publik paling lambat saat peninjauan Dinas Pendidikan besok

2.Jika tidak bisa menunjukkan RAB — hentikan pekerjaan seketika sampai dokumen lengkap tersedia dan diverifikasi

3.Tim Dinas Pendidikan yang turun besok wajib membawa RAB asli dan mencocokkannya langsung di depan media dan warga

4.Klaim “saya disuruh orang kementerian” harus dibuktikan — apa jabatan resmi dan surat tugasnya?

“Kementerian saja tidak berhak menutup informasi dari rakyat. Ini uang rakyat, Rp 684 juta. Rakyat berhak tahu untuk apa uang itu dipakai. Kalau benar, tunjukkan. Kalau ditutup-tutup, pasti ada yang ditutupi!” — tegas redaksi.

Kami akan membawa pertanyaan ini langsung saat peninjauan lapangan besok. RAB atau RAHASIA? Rakyat berhak tahu! .(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *