DUGAAN KORUPSI! Kepala Sekolah SMKN 1 Sragi Diduga Ingin Raup Keuntungan Dari Material Bangunan Dikurangi!

Gebrakkasus.com – LAMPUNG SELATAN — Dugaan penyimpangan proyek revitalisasi sekolah semakin memprihatinkan. Kali ini menimpa proyek Revitalisasi SMK Negeri 1 Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, dengan anggaran raksasa Rp 1.084.141.000,00! Namun di lapangan, material yang dipakai diduga tidak sesuai spesifikasi — besi struktur diganti lebih kecil, dan cincin pengikat hanya memakai besi tipis! Warga menduga kuat Kepala Sekolah selaku penanggung jawab sengaja melakukan penghematan material demi meraup keuntungan pribadi.

Pihak Sekolah Berkelit, Tidak Menjelaskan Apapun.

Dikonfirmasi awak media, Humas SMK Negeri 1 Sragi, Andika Putra Pratama, menjawab: “Saya tidak tahu menahu soal proyek tersebut bang, semuanya itu urusan kepala sekolah. Ditanyakan anggaran, kami tidak paham bang. Silahkan lihat sendiri di sana sudah ada papan proyeknya.” Ucapnya pada hari Senin tanggal 24/08/2026.

Sementara itu, salah satu pekerja harian di lokasi mengungkapkan: “Kami cuman pekerja harian bang. Untuk gajian hanya 100- 120 – 140, Sudah bekerja kurang lebih setengah bulan ini. Kalau besi yang digunakan itu besi ulir 13 mm dan cincin 6 mm kalau gak salah. Penanggungjawabnya kepala sekolah sendiri bang.” Jelasnya pekerja.

FAKTA DI LAPANGAN: Spesifikasi Dipangkas, Keselamatan Diabaikan

Komponen yang diduga tidak Sesuai Kontrak Yang Dipakai di Lapangan

Besi Utama Struktur harus nya Besi 14 mm yang digunakan Besi Ulir 13 mm — lebih kecil dari standar

Cincin Pengikat/Sengkang Minimal Ø8–10 mm yang digunakan Besi 6 mm (besi 6 banci) — sangat lemah, tidak memenuhi syarat konstruksi

“Bayangkan, anggaran lebih dari Rp 1 miliar, tapi cincin pengikatnya dipakai besi 6 banci! Dan besi ulir 13 mm ini sangat berbahaya. Bangunan ini tidak akan kuat, tidak tahan gempa, bisa ambruk kapan saja. Selisih harga besi yang lebih murah ini kemana? Apakah masuk ke kantong Kepala Sekolah?” — tegas warga yang memantau pengerjaan.

Data Resmi dari Papan Proyek

Keterangan Isi

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan

Pekerjaan Revitalisasi SMK Negeri 1 Sragi

Total Anggaran Rp 1.084.141.000,00

Sumber Dana APBN — TA 2026

Penanggung Jawab Kepala Sekolah SMKN 1 Sragi

Lokasi Jl. Raya Sumber Ayung, Kec. Sragi, Kab. Lampung Selatan

Waktu Pelaksanaan 150 Hari Kalender

DIDUGA PELANGGARAN HUKUM YANG JELAS TERLIHAT.

1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Menggunakan material tidak sesuai spesifikasi dengan tujuan menguntungkan sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara = Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman penjara seumur hidup.

2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 39: Penyedia jasa dan panitia wajib menggunakan material sesuai spesifikasi teknis. Pelanggaran dikenakan sanksi pidana dan denda.

3. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021: Wajib menggunakan material yang memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis.

WARGA: “Ini Korupsi Terang-Terangan!”

Warga sekitar menyuarakan kemarahan:

“Rp 1,084 miliar anggarannya! Tapi untuk struktur bangunan sekolah, cincin pengikatnya dipakai besi 6 mm dan besi utama dipangkas jadi 13 mm. Siapa yang diuntungkan dari selisih harga ini? Kepala Sekolah selaku ketua panitia P2SP harus menjelaskan secara terbuka!”

“Besi 6 banci dipakai untuk bangunan sekolah. Ini bukan cuma pelanggaran, ini mempertaruhkan nyawa siswa dan guru! Kalau bangunan ini ambruk suatu hari, siapa yang bertanggung jawab? Uang negara miliaran rupiah, tapi dikorupsi dari materialnya saja!”

“Kami minta Dinas Pendidikan Provinsi, Inspektorat, dan Kejaksaan segera turun ke lokasi. Ukur besinya satu per satu, bandingkan dengan kontrak, audit keuangannya dari awal sampai sekarang. Jangan biarkan proyek ini jadi mesin pencetak uang bagi segelintir orang!” Jelasnya warga sekitar sekolah.

DESAKAN REDAKSI GEBRAAKKASUS.COM

Hentikan segera proyek ini sampai seluruh material diverifikasi dan diganti sesuai spesifikasi kontrak.

Ganti seluruh besi struktur yang tidak sesuai — besi ulir 13 mm diganti ke 14 mm, cincin pengikat minimal Ø8–10 mm

Panggil dan periksa Kepala Sekolah SMKN 1 Sragi — pertanggungjawabkan secara tertulis mengapa material diganti dan di mana selisih dananya.

Inspektorat Lamsel & Provinsi Lampung segera lakukan audit terhadap penggunaan anggaran Rp 1.084.141.000,00.

Laporkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda jika terbukti ada kerugian keuangan negara.

Buka akses publik terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan rincian belanja material proyek ini.

Redaksi Gebrakkasus.com masih menunggu klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah SMKN 1 Sragi untuk keberimbangan berita. Kami akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini. Anak-anak sekolah tidak boleh belajar di bangunan yang dibangun dengan material curian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *