Sah! Tiga OPD Lamsel Wajib Berikan Informasi Kepada Arham, Sengketa Informasi Berakhir

Gebrakkasus.com – Lampung – Sengketa Informasi Publik antara Arham Alfiyadi dengan tiga OPD Lampung Selatan telah berakhir. Ujung dari sengketa informasi itu “dimenangkan” oleh Arham melalui kesepakatan yang dihasilkan di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lampung Selatan. Tiga OPD yang terdiri dari Disparbud, Dispora, dan BAPPEDA, wajib memberikan Informasi yang dimintakan oleh Arham sebelumnya. Kewajiban tiga OPD ini tertuang dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani secara bersama dan disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lampung Selatan.

“Pada saat sebelum hari sidang ajudikasi dimulai, Saya diundang oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lampung Selatan untuk bermusyawarah, yang pada akhirnya tiga OPD tersebut bersedia memberikan seluruh informasi yang Saya minta yang telah tertuang dalam berita acara kesepakatan penyelesaian sengketa informasi publik”

Karena hak atas informasi akan dipenuhi oleh tiga OPD tersebut, Arham mencabut permohonan sengketa informasi publik yang diajukannya pada Komisi Informasi Lampung pada 29 mei lalu.

Arham menegaskan bahwa informasi yang diminta nantinya akan dikaji secara mendalam dengan menggunakan metode komparasi empiris terkait belanja pemerintahan selama 5 tahun terakhir.

“Karena hak atas informasi saya akan dipenuhi, maka saya mencabut sengketa tersebut, dan hal ini tertuang di dalam kesepakatan. Kemudian dokumen yang akan dikaji ini nanti tujuannya hanya satu, yaitu memastikan bahwa seluruh APBD Lampung Selatan yang ada pada tiga OPD tersebut selama 5 tahun terakhir telah sesuai antara kebenarana di dalam dokumen dan kebenaran di lapangan” ungkapnya pada hari Selasa tanggal 11/08/2026.

Informasi yang kita minta ini akan mengungkap kebenaran, apakah selama ini Pemda membelanjakan APBD dengan tepat atau tidak.

Arham juga menambahkan bahwa di dalam musyawarah di ruang rapat tersebut, Pemerintah Lampung Selatan menjelaskan kepadanya bahwa Pemda sedang mengembangkan website untuk sarana keterbukaan informasi publik yang sejalan dengan Undang-Undang keterbukaan informasi publik.

Terakhir, Arham mengajak seluruh masyarakat lampung selatan terutama Mahasiswa, Pemuda, Jurnalis, LSM/NGO untuk kritis terhadap jalannya pemerintahan, terutama dalam penggunaan anggaran, sebab transparansi merupakan salah satu indikator suatu Daerah dapat dikatakan maju dan bebas korupsi.

“Saya berharap setiap masyarakat berani kritis terhadap jalannya pemerintahan, terutama para Elit Intelektual. Tidak usah takut, tidak usah khawatir, sebab ini adalah hak kita sebagai warga negara, dan ini dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Sudah saatnya kita sebagai masyarakat “berdaulat” atas informasi”. Tutupnya Arham. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *