Gebrakkasus.com – LAMPUNG SELATAN – Dugaan mengungkapkan fakta fiktif sekaligus penyimpangan berjenjang sangat serius. Dalam Keterbukaan dokumen Laporan Realisasi Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2025 yang dimiliki oleh UPTD Puskesmas Rawat Inap Bumidaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Pada tanggal 29/07/2026.
Dalam Struktur Pengelolaan yang Menumpuk Kejanggalan.
Berdasarkan data struktur organisasi resmi, kepemimpinan di Puskesmas Bumidaya pada saat itu dijabat oleh:
– kala itu Kepala UPTD Puskesmas tahun 2025: Rosnani, S.Keb (menggantikan Ahmad Jauhari Amin, SKM., MM)
– Merangkap Jabatan: Rosnani, S.Keb juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha, ditahu 2025. sehingga memegang kendali penuh administrasi sekaligus pimpinan — pelanggaran prinsip pemisahan tugas yang jelas.
– Koordinator Keuangan & Bendahara BLUD dan BOK: Dikelola staf administrasi di bawah pengawasan langsungnya.
Namun kendali atas aliran dana justru berada di tangan Ag, tenaga PPPK yang diketahui merupakan staf kepercayaan orang berkuasa. Sumber mengatakan di lingkungan kesehatan mengungkapkan tegas: “Saat kepemimpinan kadis kesehatan kala itu, Ibu Rosnani sama sekali tidak berkutik. Apa pun perintah terkait anggaran dana BOK, beliau hanya menuruti dan menyerahkan pengelolaan dana kepada oknum staf Ag.” Ungkapnya narasumber yang tidak bisa disebutkan namanya.
Dua Sisi Penyimpangan: Dana & Data — Sama-Sama Diduga di Palsukan.
Berdasarkan dokumen yang ditandatangani Rosnani pada akhir Januari 2026, total pagu anggaran mencapai Rp708.247.000. Tercatat realisasi sebesar Rp357.715.000 dan tersisa Rp350.532.000.
Namun fakta di lapangan mengungkapkan hal yang jauh lebih mengkhawatirkan:
Sisa anggaran Rp350 Juta lebih jadi Pertanyaan — kemana uang nya, apakah masih ada dan kemana perginya uang rakyat tersebut?
Anggaran terealisasi Rp357 Juta yang lebih bahkan diduga dimanipulasi datanya dan di fiktif kan bahkan dananya dikuasai sepenuhnya oleh oknum staf Ag.
Ia ditugaskan secara khusus untuk mengelola, mencairkan, dan mengambil anggaran tersebut — tanpa pengawasan yang memadai. Banyak Kegiatan yang Nihil Pelaksanaannya, Padahal Dana Sudah “Keluar”.
Bukti ketidaksesuaian terlihat jelas dari rincian kegiatan yang diduga tidak dilakukan sama sekali, namun dananya sudah tercatat terserap:
– Pembekalan tim pemberian makanan tambahan: Rp4.315.000 belum terserap.
– Penanganan gizi buruk dan balita kurang gizi: Rp59 Juta lebih belum terealisasi.
– Pemantauan tumbuh kembang anak dan gizi buruk: Rp7.400.000 belum terserap.
– Pengawasan kualitas air dan sanitasi: Rp6 Juta sama sekali belum digunakan.
– Bantuan pelayanan lansia dan penyandang disabilitas: Rp1.200.000 belum disalurkan.
Jumlah dana setiap kali cair Rp 67.604.315 di tahun 2025 diduga masuk kantong oknum staf bernama Ag.
Dengan Totalnya Tercatat realisasi sebesar Rp357.715.000 diduga dimakan oleh oknum staf Ag yang tidak bertanggung jawab.
Tudingan Tegas Masyarakat
“Kami nyatakan secara terbuka, data dan dana ratusan juta itu yang tertulis terealisasi, tersebut semuanya diduga fiktip dan dikuasai sepenuhnya oleh oknum staf Ag. Data yang di laporan itu ia tulis secara fiktif demi mencairkan uang negara. Ibu Rosnani tidak berani menolak karena Ag dibekingi orang berkuasa. Padahal uang itu milik rakyat untuk kesehatan nyawa warga Palas!” tegas perwakilan warga.
Saat dikonfirmasi, staf puskesmas bumidaya Ag mengakui secara langsung bahwa dana tersebut diambil dan dinikmatinya. Ia Bahkan mengatakan tidak sendirian — oknum Ag juga menyebutkan bahwa Kepala UPTD Puskesmas juga ikut menikmati uang tersebut, tak terkecuali yang dulu saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan. Jelasnya staf berinisial Ag mengakui.
Dugaan Jelas Melanggar Aturan & Sanksi Berat Mengancam.
Tindakan ini dinilai pelanggaran berat karena menyalahi prinsip pemisahan tugas, memalsukan dokumen negara, hingga menguasai aset dana daerah. Berpotensi melanggar:
– Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
– Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen Resmi.
– Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Barang Milik Negara/Daerah.
– Seluruh aturan pengelolaan keuangan BLUD dan BOK, KUPT Puskesmas Bumidaya.
Tuntutan Tegas Masyarakat Palas: Usut Hingga ke Atas!
Masyarakat meminta Polda Lampung, kejaksaan Negeri Lampung, Inspektorat Lamsel, Dinas Kesehatan Lamsel, dan Kapolres Lamsel, Kejaksaan Negeri Kalianda segera:
1. Melakukan audit menyeluruh keabsahan seluruh dokumen yang ter realisasi dan bukti fisik kegiatan di KUPT puskesmas bumidaya.
2. Meminta pertanggungjawaban oknum staf Ag, Kepala Puskesmas, dan menelusuri keterlibatan pihak lain yang disebutkan nya.
3. Memulihkan kerugian keuangan daerah secara utuh dan menjatuhkan sanksi pidana kepada oknum staf dan semua pihak yang terlibat.
4. Menata ulang struktur pengelolaan keuangan puskesmas bumidaya agar tidak lagi terpusat pada satu orang saja.
“Jangan sampai hanya orang bawah yang disalahkan. Kami yakin ada dalang dan perlindungan dari pihak yang dulu berkuasa. Keadilan harus berlaku sama, tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas warga palas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari mantan Kepala UPTD Puskesmas Bumidaya, maupun kepada puskesmas bumidaya yang sekarang bahkan dari mantan kedis kesehatan yang dulu menjabat.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk tanggapan dan klarifikasi dari semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (Red)












