Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu & 202 Ekstasi di Bakauheni, Dua Oknum TNI/Polri Terlibat

Gebrakkasus.com – LAMSEL – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika lintas provinsi di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Petugas menyita 5 kilogram sabu, 202 butir ekstasi, serta mengamankan empat orang tersangka—di antaranya oknum anggota Brimob dan prajurit TNI Angkatan Laut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan penindakan tanpa pandang bulu.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun terlibat, diproses sesuai hukum,” ujarnya Sabtu (4/7/2026).

Kronologi Pengungkapan

Aksi dimulai Sabtu, 27 Juni 2026 pukul 12.30 WIB saat petugas mengamankan pelaku berinisial HR di pos pengawasan pelabuhan. Pemeriksaan ponselnya mengarah pada dugaan transaksi narkotika, lalu dikembangkan ke HS dan HB (oknum Brimob) yang sedang antre menyeberang.

Dari pengakuan mereka, barang bukti sudah dibawa naik kapal oleh DK (prajurit TNI AL). Petugas segera mengejar dan berhasil menangkap DK beserta tas berisi narkotika. Satu tersangka lain adalah warga sipil berinisial HS.

Barang Bukti & Nilai Kerugian

Total barang bukti yang diamankan:

– 3 bungkus sabu seberat ±5 kg (nilai ±Rp5 miliar)

– 202 butir pil ekstasi (nilai ±Rp60,6 juta)

– 1 tas ransel hitam, 4 HP, dan 2 unit kendaraan

“Penyitaan ini menyelamatkan sekitar 150 ribu orang dari bahaya sabu dan 202 orang dari ekstasi,” jelas Yuni.

Proses Hukum

– Tersangka sipil dan oknum Brimob: disidik Ditresnarkoba Polda Lampung

– Tersangka oknum TNI AL: diserahkan ke Denpom Lanal sesuai kewenangan

– Semua dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Polda mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (*Red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *