Diduga Karena Judi Online, Fachrizal Nurdin Larikan Mobil dan Mesin Cuci, Dilaporkan ke Polda Lampung

Gebrakkasus.com – BANDAR LAMPUNG – Seorang pria bernama Fachrizal Nurdin dilaporkan ke Polda Lampung setelah diduga tega melarikan kendaraan milik temannya sendiri. Pelarian ini diduga dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk menutupi kerugian akibat kecanduan judi online.

Kejadian bermula di Sekretariat DPP For-WIN, Jalan Apel 3, Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Selasa, 2 Juni 2026.

Saat itu, Fachrizal sedang duduk bersama pemilik kendaraan, Hicca Mampetua Simbolon (42). Fachrizal kemudian meminjam mobil jenis Suzuki Vitara tahun 2006 warna hitam dengan pelat BE 1347 IY, dengan alasan hendak pergi sebentar untuk mengambil uang pinjaman. Karena menganggapnya sahabat, Hicca pun tanpa curiga mengizinkan peminjaman tersebut.

Namun berjam-jam menunggu, Fachrizal dan mobil yang dipinjam tak kunjung kembali. Saat dihubungi, nomor teleponnya sudah tidak aktif. Pencarian ke kediaman pelaku pun berujung nihil, karena ia sudah tidak ada di tempat.

Tak hanya membawa kabur mobil, Fachrizal juga diduga menyambar satu unit mesin cuci yang berada di kantor DPP For-WIN tersebut.

Karena tak ada niat mengembalikan barang, Hicca akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polda Lampung pada 29 Juni 2026. Laporan tercatat dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan STTLP/BB/487/6/2026/SPKT/Polda Lampung.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Penggelapan.

Imbauan Masyarakat

Pihak kepolisian mengharapkan bantuan masyarakat. Jika ada yang mengetahui keberadaan Fachrizal Nurdin maupun mobil Suzuki Vitara BE 1347 IY, diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor berikut:

📞 0823-7603-9210 / 0821-8261-4007 / 0812-6470-1182. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *