Dugaan Korupsi Keuangan Desa Hara Banjar Manis, Kejari Lamsel Panggil 20 Saksi

Gebrakkasus.com – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmi memanggil 20 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, yang dilakukan oleh mantan kades. pada Senin (29/6/2026).

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3306/L.8.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026, yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel, Mudian Hasiholan Rumahorbo, S.H., M.Kn. Surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Selatan guna memfasilitasi kehadiran seluruh pihak yang dipanggil.

Berdasarkan dokumen resmi, kasus ini mencakup pengelolaan anggaran desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni tahun 2022, 2023, dan 2024. Penyelidikan didasarkan pada rangkaian surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak Januari hingga Juni 2026.

Berikut daftar lengkap nama dan posisi saksi yang dipanggil, semuanya beralamat di wilayah Kecamatan Kalianda:

1. Supriyadi – Plt. Kepala Desa

2. Risma Olivia – Kepala Urusan Keuangan

3. Ilhamuddin – Kepala Seksi Pemerintahan

4. Tria Nova Nadia – Kepala Urusan Perencanaan Pembangunan Desa

5. Anroni – Kepala Dusun 2

6. Dian Syahroni – Kepala Dusun 1

7. El Hidayat – Kepala Dusun 3 Lembah Sungai

8. Hardin – Kepala Dusun 1 (tahun 2024)

9. Heriyanto – Mantan Sekretaris Desa (Januari–Maret 2022)

10. Sela Ariyanto – Kepala Urusan Umum

11. Seplti Dwi Yani – Kepala Urusan Pelayanan

12. Okta Yopyiansyah – Mantan Sekretaris Desa (April 2022–Januari 2023)

13. Jumanta – Pekerja

14. Rodiansyah – Pemborong

15. Amral – Pemborong Pekerjaan Jalan (2023–2024) sekaligus Ketua BUMDesa

16. Ade Dwi Purnama – Bendahara BUMDesa

17. Azarnain – Pengelola BUMDesa

18. Efendi – Pengelola BUMDesa

19. Saifulloh – Pengelola BUMDesa

20. Refi – Anggota Tim Pelaksana Kegiatan

Penyidik menyatakan keterangan para saksi diperlukan untuk melengkapi bukti dan mengungkap fakta lengkap terkait aliran serta penggunaan dana desa yang diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus belum dapat menyampaikan secara pasti nilai kerugian yang diduga terjadi. Ia menyarankan untuk menanyakan hal tersebut kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel. Namun ketika akan ditemui di kantor, Kasi Intelijen menyatakan sedang mengikuti rapat daring.

Kritik dan Pandangan Masyarakat

Beredarnya informasi pemanggilan ini memicu reaksi beragam sekaligus kritik tajam dari warga Desa Hara Banjar Manis dan sekitarnya.

Sejumlah warga menyayangkan selama ini pengelolaan dana desa kurang terbuka. “Selama tiga tahun kami tidak pernah melihat laporan keuangan yang jelas dipajang di papan pengumuman. Anggaran masuk berapa, dipakai untuk apa, sisa berapa, semuanya tertutup rapat. Baru sekarang tercium ada yang tidak beres,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga lain juga mempertanyakan kualitas pengawasan yang dinilai lemah. “Kenapa baru terdeteksi setelah tiga tahun? Apakah pengawasan dari tingkat kecamatan hingga kabupaten hanya sekadar formalitas tanpa memeriksa fakta di lapangan? Akibatnya, pembangunan yang seharusnya kami nikmati justru terhambat,” kritiknya.

Masyarakat juga menuntut proses hukum berjalan adil dan tuntas. “Jangan sampai hanya berhenti di pemanggilan saksi. Kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab, berapa uang rakyat yang hilang, dan apakah uang itu bisa dikembalikan. Jangan ada yang dilindungi hanya karena punya jabatan atau hubungan,” tegas warga lainnya.

Selain itu, warga juga melontarkan pertanyaan: Apakah pemanggilan 20 saksi ini mencakup seluruh besaran anggaran yang dikelola selama periode tersebut? Dan apakah mantan Kepala Desa yang memegang kendali utama saat itu akan segera dipanggil dan ditetapkan menjadi tersangka?

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum merilis rincian jumlah dana yang diduga bermasalah maupun perkiraan nilai kerugian keuangan negara atau daerah dalam kasus ini. Masyarakat berharap proses penyelidikan berlangsung transparan dan hasilnya segera diumumkan kepada publik. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *