Gebrakkasus.com – BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29). Penangkapan ini menutup proses pengejaran yang digencarkan setelah kasus kejam tersebut terungkap ke publik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan informasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (23/06/2026). “Membenarkan saja sudah ditangkap. Pelaku diamankan di wilayah Bandung Raya,” ujarnya.
Hendra menyebutkan bahwa pihaknya belum merinci secara pasti lokasi dan kronologi lengkap penangkapan, namun berjanji akan menyampaikan keterangan lebih mendetail dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Taufik Hidayat yang diketahui berprofesi sebagai mantan debt collector telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui, perbuatan kejam itu dilakukan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat penganiayaan yang berlangsung terus-menerus, korban menderita luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki. Kondisinya kini membuatnya tidak dapat melihat, berjalan, maupun berbicara secara normal.
Penangkapan ini menjadi jawaban atas kekhawatiran publik serta langkah tegas yang diambil pihak berwajib, termasuk dukungan penuh dan sayembara yang sebelumnya diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi guna mempercepat penanganan kasus ini. PELAKU PENYEKAPAN DI BANDUNG BERHASIL DITANGKAP POLISI












